Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24

Warga Resah, Rokok Non Cukai BONTE Dijual Terbuka di Toko Kelontong Parung Panjang

Caption: Rokok ilegal merek BONTE diduga bebas diperjualbelikan di Desa Pingku, Parung Panjang, Bogor. Warga mengaku resah dan menilai peredaran rokok non cukai merugikan negara.

BOGOR, Bantenflash.id – Peredaran rokok ilegal atau non cukai merek BONTE diduga bebas diperjualbelikan di Desa Pingku, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Rabu dini hari (11/2/2026). Di balik transaksi yang terlihat biasa, tersimpan keresahan warga yang khawatir akan dampaknya.

Di sebuah sudut kampung, tepatnya di toko kelontong Madura Tiga Serangkai Community, rokok tersebut disebut-sebut dijual dengan harga jauh lebih murah dibanding rokok bercukai resmi.

Bagi sebagian pembeli, harga murah mungkin menjadi daya tarik. Namun bagi SS, seorang warga setempat, kondisi ini justru menimbulkan kegelisahan.

Ia mengaku resah melihat peredaran rokok non cukai yang dinilai semakin terbuka.

“Bukan hanya soal murahnya. Ini soal dampaknya. Negara bisa rugi karena cukai tidak masuk. Pajak daerah juga berkurang,” ujarnya dengan nada prihatin.

Menurutnya, harga yang lebih rendah juga membuat persaingan tidak sehat bagi pedagang dan industri rokok legal yang taat aturan.

Di sisi lain, ia juga mengkhawatirkan dampak kesehatan masyarakat jika produk yang beredar tidak melalui mekanisme pengawasan resmi.

Fenomena ini, kata dia, bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut kesadaran bersama tentang aturan dan tanggung jawab sosial.

Saat dikonfirmasi awak media, pihak penjual di toko tersebut membenarkan bahwa rokok merek BONTE dijual di tokonya. Berdasarkan pantauan di lokasi, transaksi penjualan rokok tersebut terlihat berlangsung.

Namun, situasi sempat memanas ketika seorang pemuda berinisial YZ, yang mengaku warga setempat, mendatangi tim media dan mempertanyakan surat tugas serta Kartu Tanda Anggota (KTA) wartawan.

YZ juga meminta agar tim media menunjukkan izin dari pihak desa serta lingkungan RT dan RW setempat.

Menanggapi hal itu, Raka dari Tim Investigasi AWII (Aliansi Wartawan Independen Indonesia) menjelaskan bahwa tugas jurnalistik dilindungi undang-undang dan wartawan memiliki hak melakukan wawancara kepada narasumber.

“Kami menjalankan tugas sesuai tupoksi wartawan dan dilindungi undang-undang. Kami izin kepada narasumber yang diwawancarai,” ujarnya.

Tak lama kemudian, seorang pria berinisial ZZ yang mengaku aparat desa setempat datang ke lokasi. Berdasarkan keterangan di lapangan, yang bersangkutan menolak menyebutkan identitas lengkapnya dan meminta agar tidak terjadi kegaduhan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah desa maupun aparat penegak hukum terkait dugaan peredaran rokok ilegal tersebut.

(Nan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24

Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24