berita terdepan

sumber inspirasi dan referensi pembaca


Warning: Undefined array key "mobile" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 22
News

Warga Kota Tangerang Wajib Tahu, Begini Cara Mudah Urus Akta Kematian Secara Mandiri

Caption:Disdukcapil Kota Tangerang mengimbau warga mengurus Akta Kematian secara mandiri melalui Sobat Dukcapil. Layanan gratis, mudah, dan bebas calo.

KOTA TANGERANG,Bantenflash.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang mengimbau masyarakat untuk mengurus dokumen Akta Kematian secara mandiri melalui aplikasi Sobat Dukcapil. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keakuratan data kependudukan sekaligus mempermudah berbagai urusan administrasi masyarakat di kemudian hari.

Disdukcapil Kota Tangerang menegaskan seluruh proses pengurusan Akta Kematian dilakukan secara gratis tanpa dipungut biaya apa pun.

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, mengatakan layanan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat.

“Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan kemudahan penuh dalam mengakses layanan dokumen kependudukan. Oleh karena itu, semua proses pengurusan Akta Kematian ini dipastikan gratis, mandiri dan bebas dari pungutan,” ujar Rizal.

Selain itu, masyarakat diminta untuk menghindari penggunaan jasa perantara atau calo dalam proses pengurusan dokumen kependudukan.

“Kami meminta masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan ada pihak atau oknum yang meminta biaya dalam proses pelayanan ini. Mari kita wujudkan pelayanan publik yang bersih dan transparan di Kota Tangerang,” tegasnya.

Disdukcapil Kota Tangerang berharap kemudahan layanan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib administrasi kependudukan sehingga tercipta tata kelola data warga yang akurat, valid, dan terintegrasi.

Syarat Pengurusan Akta Kematian di Kota Tangerang

Masyarakat yang akan mengajukan permohonan Akta Kematian perlu menyiapkan dokumen sebagai berikut:

Formulir F2-01 Kematian yang dapat diunduh melalui aplikasi Tangerang LIVE atau Sobat Dukcapil, kemudian dicetak, diisi, ditandatangani, dan diunggah kembali.
KTP elektronik pelapor atau ahli waris.
Kartu Keluarga (KK) almarhum. Jika hilang, wajib melampirkan surat kehilangan dari kepolisian serta fotokopi KK.
KTP elektronik almarhum. Jika hilang, wajib melampirkan surat kehilangan dari kepolisian serta fotokopi KTP.
Akta Kelahiran almarhum (jika tersedia).
Surat Kematian dari rumah sakit. Jika meninggal dunia di rumah, wajib melampirkan Surat Kematian dari kelurahan yang telah ditandatangani dan distempel resmi.
KTP elektronik dua orang saksi.

Disdukcapil Kota Tangerang mengajak masyarakat memanfaatkan layanan digital yang tersedia untuk mempercepat proses administrasi kependudukan secara aman, mudah, dan transparan.
(Nan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *