Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24
Tarif Parkir di Ciledug Dipertanyakan, Warga Kota Tangerang Minta Dasar Pungutan Diperjelas

Caption;Warga Kota Tangerang mengeluhkan tarif parkir Rp3.000 hingga Rp5.000 di kawasan komersial. Pemkot diminta mengecek dasar tarif dan pengelola parkir.
TANGERANG, Bantenflash.id — Keluhan mengenai tarif parkir kembali mencuat di Kota Tangerang. Sejumlah warga mempertanyakan besaran pungutan parkir di kawasan komersial yang dinilai tidak selalu sebanding dengan lama kendaraan berada di lokasi.
Salah seorang warga, Ani, mengaku harus membayar Rp5.000 saat menggunakan area parkir di kawasan CBD Ciledug untuk makan di sebuah tempat makan.
Menurut Ani, nominal tersebut terasa cukup besar jika dibandingkan dengan durasi parkir yang relatif singkat.
“Di tempat makan kami gril, parkirnya Rp5.000. Padahal kami cuma makan sebentar,” ujar Ani, Minggu (30/8/2026).
Keluhan lain disampaikan warga yang hanya mengambil pesanan makanan untuk dibawa pulang.
Di gerai Mie Gacoan, warga mengaku dikenakan tarif parkir Rp3.000 meski kendaraan hanya berhenti dalam waktu singkat untuk mengambil pesanan.
“Cuma ambil pesanan sebentar , tetap bayar Rp3.000,” keluhnya.
Sementara itu, seorang juru parkir di Mie Gacoan saat dikonfirmasi media Fixsnews.co.id mengaku tarif tersebut sudah sesuai ketentuan.
“Rp2.000 untuk pihak Mie Gacoan dan Rp1.000 untuk kami. Nantinya bagian kami akan disetor lagi sebagian ke koordinator,” ujarnya.
Bagi warga, persoalannya bukan sekadar nominal Rp3.000 atau Rp5.000.
Warga mempertanyakan dasar pengenaan tarif, pihak yang mengelola parkir, serta apakah tarif tersebut telah ditetapkan atau disepakati sesuai ketentuan yang berlaku.
Mekanisme pertanggungjawaban pungutan kepada pemerintah daerah juga menjadi perhatian.
Warga berharap Pemerintah Kota Tangerang turun langsung mengecek lokasi-lokasi yang dikeluhkan. Menurut mereka, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap pungutan parkir memiliki dasar yang jelas.
“Kalau memang tarifnya resmi dan ada aturannya, harusnya jelas. Warga jangan dibuat bingung, apalagi kalau tarifnya berbeda-beda,” ujar warga tersebut.
Keluhan ini juga memunculkan pertanyaan lebih luas mengenai tata kelola parkir di kawasan komersial Kota Tangerang.
Di antaranya, apakah setiap pengelola parkir telah terdata, apakah tarif yang dipungut sesuai ketentuan, serta apabila pungutan tersebut masuk dalam objek pajak daerah, apakah kewajiban pajaknya telah dipenuhi sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
(Nan)
Leave a Reply
Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24
Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24








