Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24
Tantangan Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di The Sounds Project Ancol Picu Kecaman

Caption:Tantangan hafalan Surah Ad-Duha berhadiah minuman beralkohol di The Sounds Project Ancol viral dan menuai kecaman Yayasan Tjimande Tarikolot.
JAKARTA, Bantenflash.id – Tantangan hafalan Surah Ad-Duha dengan hadiah minuman beralkohol yang disebut digelar di sebuah stan sponsor pada festival musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara, menuai kecaman. Kegiatan yang disebut berlangsung pada 9 Agustus 2026 itu viral di media sosial dan memicu dugaan penistaan agama, Jumat (14/8/2026).
Peristiwa tersebut terjadi dalam rangkaian festival musik The Sounds Project di kawasan Ancol. Sebuah stan merek minuman beralkohol disebut menggelar tantangan kepada pengunjung untuk menghafalkan Surah Ad-Duha.
Hadiah dalam tantangan tersebut diduga berupa minuman beralkohol. Video atau informasi mengenai kegiatan itu kemudian beredar luas di media sosial dan mendapat beragam reaksi dari masyarakat.
Ketua Umum Yayasan Tjimande Tarikolot Cakra Nusantara, Abril, menyampaikan kecaman terhadap kegiatan yang dinilai mencampuradukkan ayat suci Al-Qur’an dengan minuman beralkohol.
“Viralnya di media sosial tantangan hafalan Al-Qur’an berhadiah miras, minuman beralkohol, di festival musik The Sounds Project, Ancol, memicu dugaan penistaan agama,” ujar Abril kepada awak media.
Menurut Abril, pengunjung disebut ditantang menghafalkan Surah Ad-Duha di sebuah stan sponsor minuman. Ia menyebut hadiah yang diberikan dalam tantangan tersebut diduga berupa minuman keras.
“Saya beserta seluruh umat muslim mengecam keras dan tidak terima atas candaan mencampuradukkan kesucian ayat suci dengan barang haram,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, informasi mengenai pihak penyelenggara stan, bentuk kegiatan secara lengkap, serta tanggapan resmi dari pihak The Sounds Project maupun merek minuman yang disebut dalam informasi tersebut belum dicantumkan dalam keterangan yang diterima.
Catatan: Dugaan penistaan agama dalam berita ini merupakan respons atau penilaian dari pihak yang mengecam kegiatan tersebut. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Ant)
Leave a Reply
Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24
Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24








