Warning: Undefined array key "mobile" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 22
Syafriadi Djaenaf Minta Kejati Sulsel Dalami Dugaan Jual Beli Kuota SPPG Program MBG

Caption:Presiden TIB Syafriadi Djaenaf Daeng Mangka mendesak Kejati Sulsel mengusut tuntas dugaan jual beli titik SPPG dalam Program Makan Bergizi Gratis serta mengevaluasi pelaksanaan dapur MBG di sejumlah wilayah.
GOWA,Bantenflash.id – Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB), Syafriadi Djaenaf Daeng Mangka, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk dugaan praktik jual beli titik atau kuota Penyedia dan Pengelola Pangan Gotong Royong (SPPG) yang berkembang di tengah masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Syafriadi menyusul perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan program MBG dan saat ini tengah ditangani aparat penegak hukum.
Menurutnya, langkah hukum yang telah dilakukan sejauh ini patut diapresiasi. Namun, proses pengusutan diharapkan tidak berhenti pada penetapan sejumlah tersangka semata.
“Kami berharap Kejaksaan Agung beserta jajarannya terus mendalami perkara ini secara menyeluruh. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan dan perlu dikembangkan berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik,” ujar Syafriadi, Kamis (4/6/2026).
Ia juga meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk melakukan pendalaman terhadap berbagai informasi dan laporan yang berkembang terkait pengelolaan SPPG, termasuk dugaan adanya praktik jual beli kuota atau titik penempatan SPPG di sejumlah daerah.
Menurut Syafriadi, apabila informasi tersebut terbukti melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang sah, maka hal itu berpotensi merugikan program yang bertujuan memenuhi kebutuhan gizi masyarakat.
Selain itu, Syafriadi menyoroti pelaksanaan Program MBG di sejumlah wilayah, termasuk Kabupaten Gowa. Ia menilai perlu dilakukan evaluasi terhadap penempatan beberapa titik dapur MBG guna memastikan efektivitas pelaksanaan program dan pemerataan layanan kepada masyarakat.
“Perlu dilakukan evaluasi terhadap penempatan titik dapur agar sesuai dengan kebutuhan dan perencanaan yang matang, sehingga pelaksanaan program dapat berjalan lebih optimal,” katanya.
Syafriadi juga menyoroti aspek kelayakan sarana dan prasarana pendukung di sejumlah dapur MBG. Berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat beberapa lokasi yang diduga belum memenuhi standar teknis tertentu, termasuk terkait pengelolaan limbah dan sistem ventilasi.
Karena itu, ia mendorong instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan dan evaluasi secara objektif guna memastikan seluruh fasilitas yang digunakan dalam program MBG memenuhi ketentuan kesehatan, keamanan pangan, dan lingkungan yang berlaku.
Lebih lanjut, Syafriadi berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, transparan, dan independen dalam mengusut berbagai dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan program tersebut.
“Kami mendukung penegakan hukum yang dilakukan secara objektif dan berdasarkan fakta serta alat bukti. Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, tentu harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku agar tercipta keadilan dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh tanggapan dan konfirmasi dari pihak-pihak terkait mengenai berbagai pernyataan dan informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini.
(Nan)
- berita hukum Sulawesi Selatan
- dapur MBG
- dugaan jual beli titik SPPG
- dugaan korupsi MBG
- evaluasi dapur MBG
- Kabupaten Gowa
- Kejaksaan Agung
- Kejati Sulawesi Selatan
- MBG
- pengelolaan SPPG
- Program Makan Bergizi Gratis
- program makan bergizi gratis Indonesia.
- SPPG
- Syafriadi Djaenaf Daeng Mangka
- TIB
- Toddopuli Indonesia Bersatu








Leave a Reply