Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24

Sumbat Jalur Logistik, Dishub Kabupaten Pasuruan Tertibkan Parkir Liar Truk dan Kontainer di Kawasan Gempol

PASURUAN-Jatim | Bantenflash.id-Merespons cepat keluhan masyarakat terkait kemacetan dan potensi kecelakaan, jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pasuruan menggelar operasi penertiban parkir liar kendaraan berat jenis truk dan kontainer, Selasa (19/5/2026). Langkah taktis ini diambil demi menjamin kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan bersama.

Operasi pembersihan bahu jalan ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan, Digdo Sutjahjo, dengan menyisir dua titik krusial yang kerap menjadi lokasi parkir sembarangan armada logistik, yaitu:

Kawasan Bundaran Apollo, Gempol
Kawasan Industri Nusa Dua, Gempol
Kawasan Gempol merupakan urat nadi transportasi yang menghubungkan Surabaya, Malang, dan Pasuruan. Keberadaan truk-truk besar yang memanfaatkan bahu jalan sebagai tempat parkir dan istirahat sepihak dinilai sangat mengganggu aktivitas warga serta memakan badan jalan utama.

Dalam pelaksanaannya di lapangan, Dishub menekankan pendekatan yang humanis namun tetap tegas. Petugas memberikan edukasi langsung dan imbauan keras kepada para sopir yang lalai agar segera memindahkan armada mereka.

“Penertiban di kawasan Apollo dan Nusa Dua Gempol ini adalah bentuk respons instan kami atas laporan masyarakat. Ini merupakan upaya nyata untuk menjaga ketertiban lalu lintas, menekan angka fatalitas kecelakaan akibat tabrak belakang, serta mengurai titik jenuh kemacetan di kawasan industri strategis Kabupaten Pasuruan,” tegas Digdo Sutjahjo saat memantau lokasi.

Lebih lanjut, Digdo menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak melarang para pengemudi angkutan barang untuk beristirahat melepas lelah. Namun, aktivitas tersebut harus dilakukan di tempat yang aman dan tidak mengorbankan hak pengguna jalan lain.

Arahan Teknis Dishub Bagi Pengemudi Kendaraan Berat:

Gunakan Kantong Parkir: Seluruh kendaraan wajib masuk ke area parkir resmi atau rest area yang sudah bertanda rambu khusus.
Larangan Bahu Jalan: Dilarang keras berhenti atau memarkir kendaraan di bahu jalan tol maupun jalan arteri, terutama pada area dengan rambu dilarang stop (S coret) dan dilarang parkir (P coret).
Sebagai bentuk transparansi dan peningkatan kualitas kinerja, Dishub Kabupaten Pasuruan kini membuka pintu selebar-lebarnya bagi masyarakat yang ingin memberikan kritik, saran, maupun laporan terkait gangguan lalu lintas.

Sinergi antara respons cepat petugas dan pengawasan aktif dari warga diharapkan mampu menyukseskan program keselamatan jalan yang telah dicanangkan oleh Pemerintah Daerah dan Bupati Pasuruan.

“Kami siap menampung setiap keluhan dan kritikan dari masyarakat. Ini adalah kewajiban kinerja dan tanggung jawab kami. Mari saling mendukung program pemerintah demi menciptakan ruang jalan yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua pengendara yang melintas di wilayah Kabupaten Pasuruan,” pungkas Digdo.

(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24

Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24