Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24
SMAN 14 Tangerang Tegas Tangani Dugaan Bullying, Orang Tua: Sekolah Harus Jadi Tempat Aman

Caption: Orang tua murid mendukung langkah tegas SMAN 14 Tangerang dalam menangani dugaan intimidasi dan perekrutan kelompok siswa. Sekolah menegaskan keputusan diambil demi menjaga keamanan 1.250 peserta didik.
TANGERANG, Bantenflash.id – Dukungan dari orang tua murid mengalir terhadap langkah tegas yang diambil SMAN 14 Tangerang dalam menangani dugaan intimidasi dan perekrutan kelompok siswa di lingkungan sekolah. Kebijakan tersebut dinilai sebagai upaya menjaga keamanan serta kenyamanan sekitar 1.250 peserta didik agar dapat belajar tanpa rasa takut.
Salah seorang orang tua murid berinisial MG mengatakan, sekolah memiliki tanggung jawab untuk melindungi seluruh peserta didik, bukan hanya menangani persoalan individu.
Menurutnya, ketika muncul dugaan adanya tindakan yang membuat siswa lain merasa takut atau tertekan, sekolah perlu mengambil langkah tegas agar kondisi tersebut tidak berkembang dan mengganggu proses belajar mengajar.
“Sebagai orang tua, tentu kami ingin semua anak merasa aman saat berada di sekolah. Sekolah adalah tempat belajar, bukan tempat anak merasa takut karena tekanan dari kelompok tertentu,” ujar MG.
MG menilai, pemberian sanksi terhadap siswa yang diduga terlibat dalam tindakan intimidasi harus dipandang sebagai bagian dari upaya menjaga lingkungan pendidikan tetap aman dan kondusif.
Menurutnya, ketegasan sekolah bukan bertujuan menghilangkan masa depan seorang anak, melainkan melindungi hak ribuan siswa lain untuk memperoleh pendidikan dalam suasana yang nyaman.
“Kalau tidak ada tindakan tegas, kami khawatir anak-anak lain akan merasa tidak terlindungi. Sekolah harus menjadi tempat yang memberikan rasa aman bagi semua peserta didik,” katanya, Minggu (2/8/2026).
Ia menambahkan, kekhawatiran orang tua bukan hanya terhadap satu peristiwa, tetapi juga dampaknya terhadap budaya sekolah apabila dugaan intimidasi dibiarkan terjadi.
“Anak-anak harus merasa berani datang ke sekolah, berani belajar, dan tidak takut menghadapi senior atau kelompok tertentu. Rasa aman itu sangat penting,” ujarnya.
MG berharap kasus tersebut menjadi bahan evaluasi bersama bagi pihak sekolah, orang tua, dan para siswa agar kejadian serupa tidak terulang.
Sebelumnya, pihak SMAN 14 Tangerang menjelaskan bahwa keputusan pemberian sanksi kepada seorang siswa dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan internal yang melibatkan pimpinan sekolah, guru Bimbingan Konseling (BK), wali kelas, serta dewan guru.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Suhenda, M.Pd., menegaskan keputusan tersebut tidak diambil secara tergesa-gesa.
“Kami tidak ingin mengambil keputusan secara tergesa-gesa. Semua informasi kami telusuri, semua pihak kami dengarkan, kemudian kami bahas bersama sebelum menentukan langkah,” ujar Suhenda.
Berdasarkan hasil penelusuran internal, sekolah menemukan dugaan aktivitas kelompok siswa bernama Badboy 14 yang melibatkan siswa dari beberapa tingkat kelas. Sekolah juga menyebut adanya dugaan perekrutan anggota baru yang disertai tekanan terhadap sejumlah siswa.
Selain itu, ditemukan dugaan pelanggaran tata tertib berupa aktivitas berkumpul di luar sekolah dengan menggunakan atribut sekolah, serta dugaan perilaku lain yang dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurut Suhenda, perhatian utama sekolah bukan semata pada pelanggaran tata tertib, tetapi pada dugaan pola hubungan antarsiswa yang berpotensi membuat peserta didik lain merasa tidak aman.
“Kalau ada kelompok yang membuat siswa lain takut, itu harus dihentikan. Sekolah memiliki tanggung jawab menjaga iklim belajar yang sehat,” tegasnya.
Upaya pencegahan perundungan dan intimidasi merupakan kewajiban setiap satuan pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Regulasi tersebut mewajibkan sekolah melakukan pencegahan, penanganan, serta memastikan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan, baik fisik, psikis, perundungan (bullying), maupun bentuk tekanan lainnya.
Selain itu, perlindungan terhadap peserta didik juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menjamin setiap anak memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan perlakuan yang merugikan.
Dengan dasar tersebut, sekolah memiliki tanggung jawab memastikan seluruh peserta didik dapat belajar dalam lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif, sembari tetap menghormati hak semua pihak sesuai ketentuan yang berlaku.
(Nan)
Leave a Reply
Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24
Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24








