Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24
Registrasi Kartu SIM Wajib Face Recognition, Kemkomdigi: Semua Operator Sudah Patuh

Caption:Kemkomdigi memastikan seluruh operator seluler telah menerapkan registrasi pelanggan baru kartu SIM berbasis biometrik dengan verifikasi wajah untuk meningkatkan keamanan digital.
JAKARTA, Bantenflash.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memastikan seluruh operator seluler di Indonesia kini telah menerapkan registrasi pelanggan baru kartu SIM berbasis biometrik menggunakan verifikasi wajah (face recognition). Kepastian tersebut diperoleh setelah pemerintah melakukan inspeksi dan evaluasi pada hari pertama pemberlakuan kebijakan.
Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Kemkomdigi, Dany Suwardany, mengatakan pada awal implementasi masih ditemukan operator yang membuka registrasi menggunakan mekanisme lama berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti melalui klarifikasi dan teguran.
Dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam, seluruh operator telah menyesuaikan sistem sehingga seluruh registrasi pelanggan baru kini dilakukan menggunakan verifikasi biometrik sesuai ketentuan pemerintah.
“Pengawasan dilakukan sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem digital yang lebih aman sekaligus menutup celah penyalahgunaan identitas dalam registrasi nomor seluler,” ujar Dany dalam Diskusi Redaksi (DIKSI) bersama media nasional di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Kemkomdigi mencatat implementasi registrasi biometrik terus menunjukkan perkembangan positif. Hingga 5 Juli 2026, rata-rata registrasi pelanggan baru menggunakan verifikasi biometrik mencapai sekitar 201 ribu transaksi per hari.
Secara kumulatif, sejak Januari hingga 5 Juli 2026, sebanyak sekitar 4,9 juta pelanggan baru telah melakukan registrasi nomor seluler melalui mekanisme biometrik.
Dany menegaskan pengawasan tidak berhenti setelah seluruh operator dinyatakan patuh. Kemkomdigi akan terus melakukan inspeksi berkala di berbagai daerah guna memastikan implementasi kebijakan berjalan konsisten.
Ia juga menjelaskan kewajiban registrasi biometrik saat ini hanya berlaku bagi pelanggan baru. Sementara itu, pelanggan lama tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang, namun tetap dapat memperbarui data secara sukarela melalui mekanisme biometrik.
“Kami akan terus mengawal implementasi regulasi ini bersama seluruh operator seluler dan berkoordinasi dengan Dukcapil agar registrasi pelanggan semakin akurat, aman, dan akuntabel,” katanya.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital Bidang Kepemudaan dan Startup, Alfreno Kautsar Ramadhan, mengatakan registrasi biometrik menjadi bagian dari pilar Terjaga dalam arah pembangunan Indonesia Digital 2025–2029.
Menurutnya, teknologi verifikasi wajah yang dicocokkan dengan data kependudukan menjadi langkah strategis untuk meminimalkan penyalahgunaan identitas sekaligus memperkuat keamanan ekosistem digital nasional.
Dukungan terhadap kebijakan tersebut juga datang dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI). Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menegaskan seluruh operator berkomitmen menjalankan regulasi pemerintah dan terus menyempurnakan sistem registrasi di lapangan.
“Kami tunduk pada regulasi pemerintah. Operator terus melakukan penyesuaian sistem dan sosialisasi agar implementasi registrasi biometrik berjalan optimal,” ujar Marwan.
ATSI mencatat, sebelum kebijakan diberlakukan secara wajib pada 1 Juli 2026, sekitar 2,93 juta pelanggan telah lebih dahulu melakukan registrasi biometrik secara sukarela sepanjang Januari hingga Juni 2026. Menurut ATSI, kesiapan tersebut menjadi fondasi penting dalam memperkuat perlindungan pelanggan sekaligus menekan penyalahgunaan nomor seluler untuk berbagai modus kejahatan digital.
(Nan)
Leave a Reply
Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24
Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24








