Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24

PWI Pusat Sosialisasikan Lima Peraturan Organisasi, Perkuat Tata Kelola dan Profesionalisme Wartawan

Caption:PWI Pusat menyosialisasikan lima Peraturan Organisasi sebagai langkah memperkuat tata kelola, standarisasi administrasi, dan profesionalisme organisasi wartawan di seluruh Indonesia.

JAKARTA, Bantenflash.id – Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyosialisasikan lima Peraturan Organisasi (PO) sebagai langkah memperkuat konsolidasi organisasi, meningkatkan profesionalisme wartawan, serta mewujudkan tata kelola organisasi yang tertib, akuntabel, dan berstandar nasional.

Sosialisasi yang digelar pada Rabu (15/7/2026) di Ruang Rapat PWI Pusat Lantai 4, Jalan Kebon Sirih No. 32–34, Jakarta Pusat, dipimpin langsung oleh Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir, didampingi Sekretaris Jenderal M. Selamet Susanto, serta diikuti jajaran Pengurus PWI Pusat dan Pengurus PWI Provinsi se-Indonesia secara langsung maupun daring.

Kegiatan tersebut menjadi tindak lanjut hasil Rapat Pleno PWI Pusat pada 30 Juni 2026, yang menyepakati lima Peraturan Organisasi sebagai pedoman standar penyelenggaraan organisasi di seluruh Indonesia.

Turut hadir dalam sosialisasi antara lain Ketua Bidang Organisasi Zulkifli Gani Ottoh, Wakil Ketua Bidang Organisasi Joko Tetuko, Wakil Ketua Bidang Pembinaan dan Penegakan Hukum Jemmy Endey dan Baren Antoni Siagian, Ketua Bidang Pembinaan Daerah Mirza Zulhadi, Wakil Ketua Bidang Pembinaan Daerah Sarjono, Wakil Sekjen Kadirah, Kepala Humas PWI Pusat Mercys Charles Loho, Wakil Ketua Bidang Aset Rabiatun Drakel, serta pengurus PWI provinsi dari seluruh Indonesia.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengatakan organisasi saat ini memasuki fase konsolidasi menuju sistem pengelolaan yang lebih modern, terstruktur, dan berbasis good organizational governance.

Menurutnya, keberadaan Peraturan Organisasi menjadi instrumen penting dalam menciptakan kepastian hukum, keseragaman mekanisme kerja, serta peningkatan kualitas penyelenggaraan organisasi mulai dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota.

“Selama ini masih terdapat sejumlah aspek teknis yang belum diatur secara rinci, sehingga pelaksanaannya berbeda-beda di setiap daerah. Melalui Peraturan Organisasi ini, PWI membangun standar yang sama agar seluruh proses organisasi berjalan lebih tertib, profesional, dan akuntabel,” ujar Akhmad Munir.

Lima Peraturan Organisasi yang Disosialisasikan
1. Standardisasi Penyelenggaraan Konferensi PWI

Peraturan ini mengatur seluruh tahapan penyelenggaraan Konferensi PWI Provinsi maupun Kabupaten/Kota, mulai dari pemberitahuan berakhirnya masa kepengurusan, pembentukan panitia, penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), pendaftaran calon ketua, penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), proses verifikasi calon, hingga mekanisme persidangan dan pemilihan.

PWI Pusat juga memberikan apresiasi kepada sejumlah daerah yang telah melaksanakan konferensi secara demokratis, seperti Sulawesi Utara, Surakarta, Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Selatan, serta Bengkulu yang dijadwalkan menggelar konferensi pada 18 Juli 2026.

2. PO Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK)

PO ini menetapkan standar nasional pelaksanaan OKK sebagai syarat wajib bagi calon Anggota Muda PWI. Pengaturan meliputi kurikulum, materi pembelajaran, kompetensi pemateri, administrasi kegiatan, hingga penerbitan sertifikat.

3. PO Kedudukan Hari Pers Nasional (HPN)

Peraturan ini menegaskan Hari Pers Nasional sebagai Program Strategis Organisasi PWI yang memiliki hubungan historis dengan berdirinya Persatuan Wartawan Indonesia pada 9 Februari 1946 serta mengatur mekanisme representasi organisasi dalam penyelenggaraan HPN.

4. PO Pengelolaan Aset Organisasi

PWI juga menetapkan sistem pengelolaan aset organisasi yang mencakup aset fisik, aset keuangan, aset digital, kekayaan intelektual, hingga basis data organisasi melalui mekanisme inventarisasi, pelaporan, pemeliharaan, dan pengawasan berkala.

5. PO Kartu Tanda Anggota (KTA)

Peraturan ini memperkuat tata kelola administrasi keanggotaan melalui pembaruan KTA, mutasi antarprovinsi, penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT), serta penegasan hak memilih dan hak dipilih sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi.

Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Joko Tetuko, menegaskan sosialisasi lima Peraturan Organisasi merupakan bagian dari reformasi tata kelola organisasi untuk memperkuat profesionalisme wartawan dan meningkatkan pelayanan kepada anggota.

“Peraturan Organisasi ini bukan semata-mata menyusun regulasi baru, melainkan membangun sistem organisasi yang memiliki standar nasional, tertib administrasi, serta memberikan kepastian bagi seluruh anggota dan pengurus dalam menjalankan roda organisasi,” tegas Joko Tetuko.

Melalui sosialisasi tersebut, PWI Pusat berharap seluruh pengurus di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota memiliki pedoman yang seragam sehingga tata kelola organisasi semakin profesional, kredibel, transparan, dan berkelanjutan.
(Nan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24

Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24