Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24
PWI Pusat Keluarkan Aturan Baru Reaktivasi KTA dan Konferensi Organisasi

Caption:PWI Pusat menetapkan reaktivasi keanggotaan hingga 31 Desember 2026. Konferensi PWI wajib mengacu pada SKEP baru, sementara hak dipilih bagi anggota reaktivasi berlaku pada konferensi berikutnya setelah 9 Februari 2027.
JAKARTA, bantenflash.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menetapkan kebijakan reaktivasi keanggotaan hingga 31 Desember 2026 sebagai bagian dari penataan administrasi organisasi, penguatan kualitas keanggotaan, sekaligus konsolidasi organisasi secara menyeluruh.
Keputusan tersebut dihasilkan dalam rapat pembahasan Kartu Tanda Anggota (KTA) Biasa dan peningkatan status keanggotaan yang dipimpin Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, di Kantor PWI Pusat, Jakarta, Kamis (9/7/2026). Rapat digelar secara hybrid dan diikuti jajaran Pengurus PWI Pusat, Dewan Kehormatan, serta perwakilan PWI Provinsi dari seluruh Indonesia.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut evaluasi tata kelola keanggotaan yang dilakukan selama enam bulan terakhir.
“Melalui kebijakan ini kami ingin memastikan bahwa keanggotaan PWI benar-benar tertib, profesional, dan sesuai dengan AD/ART. KTA PWI hanya diberikan kepada wartawan yang masih aktif menjalankan profesinya dengan memenuhi persyaratan administrasi, termasuk masih bekerja di perusahaan pers berbadan hukum, sehingga organisasi memiliki data keanggotaan yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Munir.
Munir menjelaskan, hasil evaluasi menemukan sejumlah persoalan, mulai dari anggota yang baru mengurus KTA menjelang konferensi hingga anggota yang tidak memperpanjang KTA dan minimnya pembinaan keanggotaan di sejumlah daerah.
Karena itu, PWI Pusat menetapkan masa reaktivasi keanggotaan berlaku hingga 31 Desember 2026. Setelah batas waktu tersebut, tidak akan ada lagi kebijakan diskresi Ketua Umum terkait reaktivasi keanggotaan.
Menurut Munir, kebijakan tersebut menjadi kesempatan terakhir untuk menuntaskan persoalan administrasi sekaligus memperkuat persatuan organisasi pasca konflik dualisme yang sempat terjadi di tubuh PWI.
“Diskresi ini kami berikan sebagai kesempatan terakhir untuk menuntaskan persoalan keanggotaan secara menyeluruh. Tujuannya bukan hanya menata administrasi organisasi, tetapi juga memastikan seluruh wartawan yang masih aktif memiliki kesempatan yang sama untuk kembali menjadi bagian dari PWI dalam semangat persatuan dan rekonsiliasi,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa perpanjangan KTA hanya dapat dilakukan bagi anggota yang masih aktif bekerja sebagai wartawan di perusahaan pers berbadan hukum. Sementara anggota yang sudah tidak lagi menjalankan profesi wartawan tidak dapat diperpanjang status keanggotaannya.
Dalam rapat tersebut, PWI Pusat juga menyepakati pembentukan Tim Khusus Verifikasi yang melibatkan unsur Dewan Kehormatan, Bidang Organisasi, Tim Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK), Sekretaris Jenderal, Bidang Pembina Daerah, serta Bidang Pembinaan dan Pembelaan Hukum.
Tim ini bertugas melakukan monitoring dan verifikasi seluruh KTA yang diterbitkan pada masa kepengurusan sebelumnya.
Verifikasi dilakukan berdasarkan ketentuan AD/ART, antara lain telah mengikuti OKK, lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW), tidak pernah dijatuhi sanksi organisasi, serta memperoleh rekomendasi dari PWI Provinsi. Dewan Kehormatan Provinsi juga akan dilibatkan dalam proses tersebut.
Rapat turut membahas berbagai usulan dari PWI Provinsi, mulai dari mekanisme penggantian KTA yang hilang, status anggota senior, kejelasan anggota sebelum 2012, hak anggota hasil reaktivasi dalam konferensi, hingga mekanisme penerimaan anggota baru yang telah memiliki UKW.
PWI Pusat juga menegaskan bahwa wartawan yang telah memiliki UKW tetapi belum mengikuti OKK tetap berstatus Anggota Muda dan wajib mengikuti OKK untuk menjadi Anggota Biasa.
Selain itu, anggota yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diwajibkan cuti atau nonaktif dari keanggotaan PWI. Sementara Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dapat diterbitkan KTA sebagai anggota aktif sesuai ketentuan organisasi.
PWI Pusat memutuskan seluruh konferensi PWI Provinsi maupun kabupaten/kota yang diselenggarakan setelah Hari Pers Nasional (HPN) 2026 wajib mengacu pada ketentuan dalam Surat Keputusan (SKEP) Reaktivasi Keanggotaan.
Penerbitan KTA hasil reaktivasi dijadwalkan pada peringatan Hari Pers Nasional, 9 Februari 2027. Khusus bagi Anggota Biasa yang menjadi pengurus hasil konferensi pada 2026, KTA akan diterbitkan paling lambat tujuh hari sebelum Surat Keputusan kepengurusan diterbitkan.
Dalam rapat lanjutan pengurus harian, disepakati bahwa bagi PWI Provinsi maupun PWI Kabupaten/Kota yang melaksanakan konferensi pemilihan ketua dan pengurus sepanjang tahun 2026 atau sebelum 9 Februari 2027, ketentuan reaktivasi belum diberlakukan.
Reaktivasi keanggotaan baru efektif berlaku setelah 9 Februari 2027. Anggota yang status keanggotaannya diaktifkan kembali setelah tanggal tersebut hanya memiliki hak memilih, namun belum memiliki hak dipilih pada konferensi yang berlangsung dalam waktu dekat.
“Hak dipilih tidak berlaku untuk konferensi dalam waktu terdekat tetapi pada konferensi berikutnya atau sesudahnya,” kata Akhmad Munir.
Untuk mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut, PWI Pusat juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang terdiri dari Atal S. Depari, Zulkifli Gani Ottoh, Mirza Zulhadi, Suprapto Sastro Atmojo, M. Selamet Susanto, Djoko Tetuko Abdul Latif, Anrico Pasaribu, dan Sumber Rajasa Ginting.
(Red)
Leave a Reply
Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24
Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24








