Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24

Proyek SMAN 33 Kabupaten Tangerang Jadi Sorotan, Sopiyan Pertanyakan APD hingga Personel Keselamatan

Caption:Proyek RKB SMAN 33 Kabupaten Tangerang senilai Rp10,18 miliar disorot IWOI. Sopiyan meminta penerapan SMKK, APD, personel keselamatan, PBG, dan BPJS Ketenagakerjaan diverifikasi.

TANGERANG, Bantenflash.id — Proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMAN 33 Kabupaten Tangerang senilai sekitar Rp10,18 miliar menjadi sorotan. Ketua DPD IWOI Kabupaten Tangerang, Sopiyan, mempertanyakan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), mulai dari penganggaran, kelengkapan alat pelindung diri (APD), personel keselamatan hingga perlindungan pekerja.

Saat dihubungi media, Kamis (13/8/2026), Sopiyan mengatakan proyek yang menggunakan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 tersebut semestinya dilaksanakan sesuai ketentuan, termasuk aspek keselamatan konstruksi dan perlindungan pekerja.

“Proyek ini menggunakan uang rakyat untuk kepentingan pendidikan. Seharusnya dikerjakan sesuai aturan, mulai dari izin, K3, sampai jaminan pekerja,” ujar Sopiyan.

Proyek tersebut dikerjakan CV Nabiel Putra dengan nilai kontrak sekitar Rp10.188.468.000. Berdasarkan informasi yang diterima, proyek memiliki nomor kontrak 000.3.2/03/02.0063/KKPPK/Dindikbud/2026 tertanggal 10 Juli 2026.

Lokasi pekerjaan berada di Jalan Raya Kutabumi, Karet, Kecamatan Sepatan/Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.

Sorotan terhadap proyek tidak hanya menyangkut progres pekerjaan. Pemantauan lapangan pada Selasa (11/8/2026) bersama unsur lembaga kontrol sosial juga memunculkan pertanyaan mengenai pemenuhan keselamatan kerja, penggunaan APD, keberadaan personel keselamatan konstruksi hingga kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pekerja.

Anggaran Keselamatan Konstruksi Dipertanyakan

Sopiyan menilai aspek keselamatan konstruksi perlu diperiksa secara menyeluruh, bukan hanya dari penggunaan helm, rompi atau sepatu keselamatan.

Menurut ketentuan SMKK, biaya penerapan keselamatan konstruksi harus dimasukkan dalam daftar kuantitas dan harga sesuai kebutuhan pengendalian risiko yang tercantum dalam Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK). Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi saat ini berstatus berlaku.

Karena itu, menurut Sopiyan, dokumen proyek perlu diperiksa untuk mengetahui bagaimana keselamatan konstruksi direncanakan dan dibiayai.

“Yang harus dibuka bukan hanya soal ada atau tidaknya helm dan rompi. Anggaran keselamatan konstruksi, RKK, daftar kuantitas dan harga, sampai realisasinya harus bisa ditelusuri,” kata Sopiyan.

Pemeriksaan tersebut antara lain dapat mencakup HPS, dokumen penawaran, kontrak, RKK, daftar kuantitas dan harga, metode pelaksanaan, struktur personel keselamatan serta bukti pengadaan dan penggunaan APD.

Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 mengatur penyedia jasa untuk menghitung dan memasukkan biaya penerapan SMKK dalam harga penawaran pada daftar kuantitas dan harga sesuai kebutuhan.

Nilai Proyek di Atas Rp10 Miliar Perlu Diklarifikasi

Nilai kontrak proyek disebut mencapai Rp10.188.468.000 atau sedikit di atas Rp10 miliar.

Namun, nilai kontrak tidak dapat langsung disamakan dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Karena itu, tingkat risiko keselamatan konstruksi proyek harus dikonfirmasi berdasarkan dokumen pengadaan dan penilaian risiko yang ditetapkan pengguna jasa.

Permen PUPR 10/2021 juga mengatur personel keselamatan konstruksi berdasarkan tingkat risiko pekerjaan. Untuk pekerjaan dengan risiko keselamatan konstruksi sedang, misalnya, persyaratan personel mencakup Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi atau Ahli Keselamatan Konstruksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, keberadaan dan kompetensi personel keselamatan konstruksi pada proyek tersebut juga menjadi bagian yang perlu diverifikasi.

APD Pekerja Jadi Sorotan

Dalam pemantauan lapangan pada 11 Agustus 2026, sejumlah pekerja disebut terlihat bekerja di sekitar alat berat ekskavator dan pekerjaan perancah tiang beton cor tanpa perlengkapan keselamatan yang menurut pemantau seharusnya digunakan, seperti helm, rompi reflektif dan sepatu keselamatan.

Kondisi tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa penyedia jasa telah melakukan pelanggaran. Temuan lapangan masih perlu dikonfirmasi melalui RKK, metode kerja, identifikasi bahaya dan pengendalian risiko yang berlaku pada saat pekerjaan berlangsung.

Jika pekerja benar melakukan aktivitas berisiko tanpa APD yang dipersyaratkan berdasarkan pengendalian risiko, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dan ditindaklanjuti oleh pihak yang bertanggung jawab.

Saat dikonfirmasi mengenai APD, mandor lapangan berinisial SNM menyatakan pekerja telah mendapatkan arahan. Namun, ia mengakui masih terdapat pekerja yang tidak mengikuti arahan tersebut.

SNM juga menyebut ketersediaan sejumlah APD, termasuk sepatu, rompi dan helm, masih kurang.

Sementara pihak perusahaan melalui SNGKN menyatakan seluruh APD telah dikirimkan dan dalam kondisi lengkap.

Perbedaan keterangan tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan serta dokumen pelaksanaan keselamatan konstruksi.

Sopiyan Pertanyakan Personel Keselamatan

Selain APD, Sopiyan mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab terhadap penerapan keselamatan konstruksi di lokasi proyek.

Menurutnya, perlu dipastikan apakah proyek memiliki personel keselamatan konstruksi yang ditugaskan secara resmi serta apakah kompetensinya sesuai dengan tingkat risiko pekerjaan.

“Jangan sampai keselamatan hanya menjadi dokumen administrasi. Harus jelas siapa petugasnya, bagaimana safety briefing dilakukan, bagaimana inspeksi dilakukan, dan bagaimana temuan keselamatan ditindaklanjuti,” ujar Sopiyan.

Permen PUPR 10/2021 memang mengatur penugasan ahli atau petugas keselamatan konstruksi berdasarkan tingkat risiko pekerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan Juga Diminta Diverifikasi

Sopiyan juga meminta status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pekerja proyek diperiksa.

Menurutnya, verifikasi tidak cukup dilakukan terhadap jumlah pekerja yang tercatat secara administratif. Pemeriksaan juga perlu memastikan pekerja yang benar-benar berada di lokasi proyek telah mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan.

Dugaan belum terpenuhinya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tersebut belum dapat disebut sebagai pelanggaran sebelum ada verifikasi dokumen dan pemeriksaan oleh instansi berwenang.

“Jaminan pekerja juga harus diperhatikan. Jangan sampai pembangunan fasilitas pendidikan berjalan, tetapi perlindungan terhadap pekerjanya tidak jelas,” kata Sopiyan.

PBG Perlu Diperiksa Melalui Dokumen Resmi

Persoalan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga menjadi bagian yang diminta untuk diklarifikasi.

Namun, tidak terlihatnya dokumen tertentu pada papan proyek belum cukup untuk menyimpulkan bahwa PBG tidak tersedia.

Pemeriksaan seharusnya dilakukan terhadap dokumen PBG dan data pada Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) melalui instansi yang berwenang.

Dengan demikian, persoalan PBG perlu dipisahkan dari persoalan penerapan SMKK agar pemeriksaan dapat dilakukan berdasarkan dokumen yang tepat.

Pengawasan Dinas Juga Dipertanyakan

Karena proyek menggunakan APBD Provinsi Banten dan berada di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Sopiyan menilai pengawasan terhadap keselamatan konstruksi juga perlu dibuka.

Pertanyaan yang perlu dijawab antara lain apakah RKK telah dievaluasi sebelum pekerjaan berlangsung, apakah biaya penerapan SMKK telah diperhitungkan, bagaimana pengawas melakukan inspeksi keselamatan dan bagaimana temuan di lapangan ditindaklanjuti.

“Pengawasan jangan hanya melihat progres fisik. Keselamatan pekerja juga harus menjadi bagian penting dari pengawasan proyek,” ujar Sopiyan.

IWOI Dorong Pemeriksaan Dokumen dan Lapangan

Sopiyan mendorong instansi berwenang melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut secara menyeluruh.

Pemeriksaan dapat mencakup dokumen HPS, kontrak, RKK, daftar kuantitas dan harga, pelaksanaan SMKK, personel keselamatan, PBG serta kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, pemeriksaan dokumen perlu dibandingkan dengan kondisi aktual di lapangan.

Jika komponen keselamatan tercantum dalam dokumen tetapi tidak tersedia atau tidak dilaksanakan, kondisi tersebut perlu dijelaskan oleh pihak terkait.

Sebaliknya, jika seluruh komponen keselamatan telah direncanakan dan dilaksanakan, penyedia jasa maupun pengguna jasa dapat menunjukkan bukti pelaksanaannya.

“Yang kami dorong adalah transparansi dan pemeriksaan sesuai aturan. Jangan langsung menyimpulkan ada penyimpangan sebelum dokumen dan kondisi lapangan diperiksa,” kata Sopiyan.

Hingga berita ini disusun, CV Nabiel Putra, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten serta konsultan pengawas belum memberikan keterangan resmi mengenai sejumlah pertanyaan tersebut.

Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak.

Temuan mengenai pekerja yang disebut tidak menggunakan APD, dugaan kekurangan perlengkapan keselamatan maupun dugaan persoalan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan belum dapat disebut sebagai pelanggaran yang terbukti sebelum dilakukan verifikasi dan pemeriksaan resmi.

Sopiyan menegaskan, inti persoalan bukan semata-mata apakah pekerja menggunakan helm atau rompi, tetapi apakah keselamatan konstruksi pada proyek senilai Rp10,18 miliar tersebut telah direncanakan, dianggarkan, dilaksanakan, diawasi dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
(Nan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24

Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24