Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24
Proyek SKhN 01 Kota Tangerang Rp7,5 Miliar Disorot, Beton Dasar Ditemukan Retak

Caption:Proyek USB SKhN 01 Kota Tangerang senilai Rp7,5 miliar disorot setelah beton dasar ditemukan retak. Mutu dan proses pengujian diminta diperiksa.
TANGERANG, Bantenflash.id — Proyek pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SKhN 01 Kota Tangerang senilai lebih dari Rp7,5 miliar menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah keretakan pada beton dasar bangunan di wilayah Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Proyek tersebut dibiayai melalui APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender.
Temuan retakan tersebut belum dapat menjadi bukti adanya kegagalan konstruksi. Namun, kondisi beton di lapangan serta keterangan mengenai pembuatan benda uji beton di batching plant memunculkan pertanyaan terkait proses pengendalian dan pembuktian mutu beton yang digunakan pada struktur.
Berdasarkan Dokumen Singkat Pengadaan dengan Kode RUP 67357540 dan data Sistem Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Banten, proyek pembangunan USB SKhN 01 Kota Tangerang memiliki pagu anggaran Rp7.600.000.000.
Sementara nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tercatat sebesar Rp7.599.525.000.
Tender pekerjaan konstruksi tersebut dimenangkan CV ARFIRISTI BERKAH yang beralamat di Kp. Maja Barat, Kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Nilai kontrak hasil negosiasi tercatat sebesar Rp7.559.524.022,51.
Dengan nilai pekerjaan miliaran rupiah dan sumber pembiayaan berasal dari APBD, kualitas pekerjaan menjadi bagian penting dalam pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara.
Pantauan Fixsnews.co.id pada Jumat, 28 Agustus 2026 sekitar pukul 17.12 WIB menemukan sejumlah guratan retak pada permukaan beton dasar yang menjadi bagian dari struktur bangunan.
Secara visual, retakan terlihat mulai dari retak rambut hingga retakan yang tampak lebih lebar pada beberapa bagian permukaan.
Saat pengamatan dilakukan, struktur bangunan secara keseluruhan belum berdiri.
Meski demikian, penyebab retakan belum dapat dipastikan hanya berdasarkan pemeriksaan visual. Diperlukan pemeriksaan teknis untuk mengetahui penyebab, kedalaman, lebar, pola serta kemungkinan pengaruh retakan terhadap kekuatan dan durabilitas beton.
Saat dikonfirmasi mengenai kondisi beton dan proses pengendalian mutu, pihak pelaksana menyatakan pekerjaan telah dilakukan sesuai standar dan prosedur yang berlaku.
Pelaksana juga menjelaskan bahwa pengecoran menggunakan beton siap pakai atau ready mix.
“Pengecoran dilaksanakan menggunakan ready mix, untuk benda uji dibuat di plant,” ujar pelaksana proyek saat dikonfirmasi Fixsnews.co.id, Kamis (3/9/2026).
Keterangan tersebut kemudian menjadi perhatian karena benda uji merupakan salah satu instrumen dalam pembuktian mutu beton yang digunakan dalam pekerjaan.
Salah seorang pekerja di lokasi mengatakan mutu beton yang digunakan adalah Fc’ 20 MPa atau disebut setara dengan K-250.
“Untuk benda uji dibuat di plant karena kami tak mampu merawat di lapangan, supaya maksimal dilakukan di plant,” ungkap pekerja tersebut.
Menurut pekerja itu, bangunan direncanakan terdiri dari dua lantai.
“Gedung ini dibangun 2 lantai, tentunya akan dikerjakan dengan baik dan maksimal,” katanya.
Persoalan teknis yang perlu diperjelas adalah apakah sampel yang dibuat di batching plant dapat merepresentasikan beton aktual yang digunakan pada struktur di lokasi proyek.
Beton ready mix yang diproduksi di batching plant masih harus diangkut menuju lokasi pekerjaan. Selama proses tersebut, kondisi beton dapat dipengaruhi waktu perjalanan, temperatur, proses agitasi, pemompaan serta kondisi lainnya sebelum beton ditempatkan pada struktur.
Karena itu, proses pengambilan sampel untuk pengujian penerimaan beton perlu dipastikan dapat merepresentasikan beton yang benar-benar digunakan dalam pekerjaan.
SNI 2847:2019 mengatur persyaratan beton struktural, termasuk ketentuan pengambilan sampel beton segar serta pembuatan dan perawatan spesimen uji.
Dalam ketentuannya, pengambilan sampel beton segar merujuk pada ASTM C172M, sedangkan pembuatan dan perawatan spesimen lapangan merujuk pada ASTM C31M.
SNI 4810:2018 juga mengatur tata cara pembuatan dan perawatan spesimen uji beton di lapangan.
Dengan demikian, hal yang perlu dipastikan bukan hanya ada atau tidaknya benda uji, melainkan asal beton yang dijadikan sampel serta keterlacakan sampel tersebut sebagai representasi beton yang digunakan pada bagian struktur tertentu.
Karena proyek menggunakan APBD Provinsi Banten, pengendalian mutu pekerjaan tidak hanya menjadi tanggung jawab kontraktor.
PPK, konsultan pengawas dan instansi pengguna jasa memiliki fungsi masing-masing dalam memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai kontrak, spesifikasi teknis serta standar yang dipersyaratkan.
Dalam konteks tersebut, publik perlu mendapatkan penjelasan apakah pengambilan sampel beton dilakukan dari beton aktual yang akan digunakan untuk pengecoran.
Selain itu, perlu dipastikan apakah slump test dilakukan di lokasi sebelum pengecoran, apakah benda uji dapat ditelusuri ke lokasi pengecoran serta apakah tersedia hasil uji kuat tekan sesuai umur pengujian.
Proses curing dan pemeriksaan terhadap retakan juga menjadi hal yang perlu ditelusuri, termasuk apakah terdapat instruksi atau rekomendasi perbaikan sebelum pekerjaan struktur dilanjutkan.
Sampai berita ini ditayangkan, Fixsnews.co.id belum menerima klarifikasi dari pihak terkait mengenai seluruh pertanyaan tersebut.
Bantenflash.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi CV ARFIRISTI BERKAH, konsultan pengawas, PPK serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten terkait temuan dan pertanyaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini.
(Nan)
Leave a Reply
Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24
Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24








