Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24

Pokja IWOI Bekasi Soroti Dugaan Solar Ilegal di Proyek APBN Rp43 Miliar

Caption:Pokja IWO Indonesia Kabupaten Bekasi mendesak polisi mengusut tuntas dugaan penggunaan solar subsidi ilegal pada proyek irigasi SS Kalibutek senilai Rp43 miliar di Cabangbungin.

Bekasi, Bantenflash.id 26 Mei 2026 – Kelompok Kerja Ikatan Wartawan Online Indonesia (Pokja IWO Indonesia) Kabupaten Bekasi meminta aparat kepolisian bertindak tegas dan tanpa kompromi terhadap kontraktor proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi SS Kalibutek di Desa Sindangjaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.

Desakan tersebut muncul setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi menghentikan paksa proyek senilai Rp43 miliar itu akibat dugaan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal atau subsidi pada operasional alat berat proyek.

Ketua Pokja IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Karno Jikar, menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi oleh korporasi dalam proyek bernilai fantastis merupakan tindakan yang mencederai rasa keadilan masyarakat dan merugikan negara.

“Kami meminta Kapolres Metro Bekasi beserta jajaran penyidik Satreskrim untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Jangan hanya berhenti di tingkat operator ekskavator atau sopir pengangkut solar di lapangan. Pihak manajemen PT Tirta Indo Karya selaku kontraktor pelaksana harus dimintai pertanggungjawaban hukum secara tegas,” ujarnya, Selasa (26/05/2026).


Proyek rehabilitasi jaringan irigasi tersebut diketahui didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menggunakan skema Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2026.

Dalam pelaksanaannya, proyek berada di bawah pengawasan konsultan supervisi PT Dinar Rianda Consultant dan PT Budhi Cakra Consultant KSO, serta instansi pemilik proyek BBWS Citarum.

Pokja IWO Indonesia Kabupaten Bekasi menilai lolosnya penggunaan solar subsidi untuk alat berat komersial menjadi indikasi lemahnya pengawasan proyek di lapangan.

“Proyek bernilai Rp43.058.448.000,00 ini adalah proyek strategis nasional untuk ketahanan pangan lokal. Sangat ironis jika anggaran logistiknya diduga dikorupsi dengan cara mencuri hak BBM subsidi milik masyarakat kecil. Di mana fungsi pengawasan konsultan dan BBWS Citarum selama ini?” lanjutnya.

Sesuai regulasi yang berlaku, penggunaan BBM subsidi untuk kegiatan industri skala besar bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dalam aturan tersebut, pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Polres Metro Bekasi pada Senin (25/05/2026), aparat kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya kunci alat berat, beberapa kru lapangan, serta satu jeriken berisi sampel solar yang diduga merupakan BBM subsidi.

Pokja IWO Indonesia Kabupaten Bekasi menegaskan akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut bersama masyarakat dan petani di wilayah Sindangjaya guna memastikan proyek vital pengairan itu bersih dari praktik ilegal maupun dugaan korupsi.
(Nan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24

Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24