Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24

Permohonan Sertifikat Tanah Warga Nambo Jaya Sejak 2023 Belum Jelas, Aktivis Soroti Pelayanan Kantor Pertanahan Kota Tangerang

Caption:Aktivis Ibnu Jandi menyoroti belum adanya kepastian permohonan Warsini terkait dugaan tumpang tindih sertifikat tanah di BPN Kota Tangerang sejak 2023.

TANGERANG, Bantenflash.id — Aktivis kebijakan publik Ibnu Jandi menyoroti belum adanya kepastian atas permohonan Warsini, warga Kelurahan Nambo Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, terkait dugaan tumpang tindih sertifikat tanah yang diajukan ke Kantor Pertanahan Kota Tangerang sejak 28 Maret 2023.

Ibnu mengaku prihatin dengan kondisi Warsini yang bekerja serabutan. Sementara suaminya sudah tidak bekerja karena telah memasuki masa pensiun.

Menurut Ibnu, persoalan tersebut tidak semestinya berlarut tanpa kejelasan mengenai status pelayanan terhadap permohonan yang diajukan masyarakat.

“Kalau mengacu pada standar pelayanan pertanahan, permohonan masyarakat harus memiliki prosedur dan kepastian pelayanan,” ujar Ibnu saat dihubungi Fixsnews.co.id, Jumat (14/8/2026).

Ibnu mengatakan mengacu pada Peraturan Kepala BPN Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan, waktu penyelesaian pelayanan pertanahan ditetapkan berdasarkan jenis layanan dan kondisi objek yang diajukan.

Salah satunya, pelayanan pendaftaran Sertifikat Hak Milik (SHM) perorangan memiliki standar waktu penyelesaian 38 hari untuk tanah pertanian dengan luas kurang dari 2 hektare dan tanah nonpertanian dengan luas tidak lebih dari 2.000 meter persegi.

Sementara itu, UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengatur kewajiban penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik serta ketentuan sanksi terhadap pelanggaran tertentu.

Dengan demikian, apabila terdapat petugas yang terbukti melanggar ketentuan pelayanan publik, termasuk tidak menjalankan kewajiban sesuai standar yang berlaku, sanksi dapat dikenakan berdasarkan jenis pelanggaran dan ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, persoalan permohonan Warsini tidak hanya menyangkut berapa lama proses administrasi berlangsung, tetapi juga penting untuk melihat apakah terdapat standar pelayanan yang harus dipenuhi serta apakah masyarakat telah memperoleh informasi dan kepastian mengenai status permohonannya.

““Berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, petugas BPN yang sengaja menunda-nunda pekerjaan tanpa alasan sah dapat dijatuhi sanksi disiplin oleh atasannya (mulai dari teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga pencopotan jabatan),” katanya.

Ibnu mengatakan masyarakat yang mengajukan permohonan administrasi kepada instansi pemerintah berhak memperoleh pelayanan berdasarkan standar yang telah ditetapkan.

Ia mendorong Kantor Pertanahan Kota Tangerang memberikan penjelasan mengenai status permohonan Warsini, termasuk apabila masih terdapat persyaratan atau proses administrasi yang harus dipenuhi.

Ibnu juga menyebut masyarakat memiliki jalur pengaduan apabila pelayanan publik dinilai tidak berjalan sesuai standar.

UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengatur mekanisme pengaduan masyarakat. Regulasi tersebut juga mengatur penyelesaian pengaduan serta ketentuan sanksi apabila terdapat pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, menurut Ibnu, Warsini dapat mempertimbangkan mekanisme pengaduan kepada instansi terkait maupun Ombudsman apabila merasa pelayanan yang diterimanya tidak memberikan kepastian.

“Kalau memang tidak ada kejelasan, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pengaduan melalui mekanisme yang tersedia,” katanya.

Ibnu juga menyinggung kemungkinan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Namun, mekanisme permohonan fiktif positif tidak otomatis berarti setiap permohonan yang tidak dijawab akan dianggap dikabulkan.

Penerapannya bergantung pada ketentuan hukum yang berlaku serta jenis keputusan atau tindakan pemerintahan yang dimohonkan.

Karena itu, apabila Warsini hendak menempuh jalur PTUN, perlu dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu mengenai bentuk permohonan, kelengkapan dokumen, kewenangan pejabat yang dituju, serta tindakan atau keputusan yang diminta.

Keterlibatan Kelurahan dalam Dokumen Pertanahan

Dalam persoalan pertanahan, pemerintah kelurahan dapat memiliki keterkaitan dengan dokumen atau keterangan mengenai riwayat dan penguasaan tanah yang menjadi bagian dari proses administrasi.

Namun, dugaan adanya tumpang tindih sertifikat perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan data pertanahan.

Penerbitan sertifikat tanah merupakan bagian dari kewenangan administrasi pertanahan pada Kementerian ATR/BPN. Karena itu, keterlibatan aparat kelurahan dalam penerbitan dokumen pendukung tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum.

dalam proses pengurusan dokumen tanah, Ibnu menegaskan posisi kewenangan perlu dibedakan secara jelas.

Menurutnya, lurah bukan pejabat yang memiliki kewenangan menerbitkan sertifikat tanah.

Jika kemudian ditemukan dugaan pemalsuan dokumen atau keterangan tidak benar, pihak yang diduga terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum berdasarkan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.

“Kalau ada dugaan pemalsuan dokumen pertanahan, silakan dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Tetapi harus berdasarkan bukti dan proses pemeriksaan,” ujar Ibnu.

Ibnu meminta seluruh pihak menunggu hasil penelitian dan pemeriksaan instansi berwenang.

“Jangan sampai persoalan administrasi pertanahan langsung berubah menjadi tuduhan pidana tanpa bukti dan pemeriksaan yang jelas,” katanya.

Menurutnya, apabila kemudian ditemukan dugaan pemalsuan dokumen atau keterangan palsu, barulah persoalan tersebut dapat diproses melalui jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi membuka kemungkinan bagi Warsini untuk menyampaikan laporan apabila merasa pelayanan yang diterimanya bermasalah.

“Mungkin bisa diarahkan untuk lapor ke kita, Mas,” kata Fadli kepada Fixsnews.co.id, Jumat (14/8/2026).

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pimpinan Kantor Pertanahan Kota Tangerang mengenai perkembangan permohonan Warsini maupun hasil penelitian terhadap SHM Nomor 584 dan SHM Nomor 631.

Saat media datang pada pagi hari, petugas penerima tamu bernama Chevy menyampaikan bahwa pimpinan sedang mengikuti rapat dan meminta media datang kembali setelah jam istirahat.
Namun, ketika didatangi kembali setelah jam istirahat, Chevy mengatakan seluruh pimpinan sedang berangkat ke pusat dan diperkirakan berada di sana selama dua hari.

“Seluruh pimpinan sudah berangkat ke pusat pak, ada rapat selama dua hari. Tak bisa dipastikan kapan bisa dijadwalkan ketemu,” kata Chevy kepada media, Kamis (13/8/2026).
Bagi Warsini, persoalan yang berlangsung sejak 2019 tersebut bukan sekadar mengenai perbedaan nomor sertifikat.

Tanah seluas 58 meter persegi yang disebut telah dikuasainya secara fisik selama bertahun-tahun merupakan bagian dari kehidupan sehari-hari dan tempat ia menggantungkan kepastian masa depan.

Karena itu, lamanya proses menjadi persoalan tersendiri.

Kini, pertanyaan yang masih menunggu jawaban adalah apakah Kantor Pertanahan Kota Tangerang telah melakukan penelitian terhadap kedua sertifikat tersebut, bagaimana status permohonan Warsini, serta apakah ditemukan persoalan dalam data fisik maupun yuridis bidang tanah yang dimaksud?
(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24

Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24