Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24

Pemkot Tangerang Siapkan Pelimpahan Pengelolaan Jalan Lingkungan dan Drainase ke Kecamatan

Caption:Pemkot Tangerang menyiapkan pelimpahan pengelolaan jalan lingkungan dan drainase ke kecamatan guna mempercepat penanganan infrastruktur serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

KOTA TANGERANG, bantenflash.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyiapkan rencana pelimpahan kewenangan pengelolaan jalan lingkungan dan drainase kepada pihak kecamatan. Langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat penanganan berbagai persoalan infrastruktur skala lingkungan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.

Kepala Bidang Perencanaan dan Teknis Kebinamargaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang, Rusdy, mengatakan pelimpahan kewenangan tersebut diharapkan mampu mengurangi beban kerja Dinas PUPR yang selama ini menangani ribuan jalan lingkungan dan jaringan drainase di berbagai wilayah.

Menurutnya, tingginya volume pekerjaan membuat penanganan sejumlah kerusakan di lapangan membutuhkan waktu lebih lama. Karena itu, pelimpahan kewenangan kepada kecamatan dinilai menjadi solusi untuk meningkatkan kecepatan pelayanan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan teman-teman wilayah (kecamatan) untuk membahas lebih lanjut teknis detail rencana pelimpahannya. Prinsipnya, rencana ini didorong sebagai solusi quick response terhadap masalah-masalah penanganan infrastruktur yang biasanya dikeluhkan masyarakat seperti kerusakan jalan lingkungan, saluran mampet, turap jebol, dan sebagainya yang skalanya kecil,” ujar Rusdy, Jumat (3/7/2026).

Ia menjelaskan, pembahasan terkait rencana tersebut telah dilakukan bersama seluruh kecamatan di Kota Tangerang dalam beberapa hari terakhir.

Dalam rencana tersebut, jalan lingkungan yang akan dikelola kecamatan merupakan jalan dengan lebar di bawah dua meter. Sementara untuk drainase, kewenangan akan mencakup saluran pembuangan air tersier dengan lebar penampang tidak lebih dari 40 sentimeter yang berada di kawasan permukiman.

Rusdy menambahkan, rencana pelimpahan kewenangan tersebut mendapat respons positif dari pihak kecamatan. Namun, masih terdapat sejumlah hal yang perlu dimatangkan, terutama terkait mekanisme pembagian kewenangan dan alokasi anggaran.

“Rencana pelimpahan kewenangan ini direspons sangat positif, tapi memang ada beberapa hal yang masih harus dikoordinasikan lebih lanjut karena tidak hanya menyangkut kewenangan saja, melainkan juga pembagian anggaran ke depannya,” tambahnya.

Melalui kebijakan tersebut, Pemkot Tangerang berharap proses penanganan kerusakan jalan lingkungan, drainase, hingga infrastruktur skala kecil lainnya dapat dilakukan lebih cepat dan tepat sasaran.

Selain meningkatkan efektivitas pelayanan, pelimpahan kewenangan ini juga diharapkan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan infrastruktur di lingkungan masing-masing.
(Nan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24

Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24