Warning: Undefined array key "mobile" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 22
Muh Irwan SH Tegaskan Penyebaran Informasi Belum Terverifikasi Bisa Berkonsekuensi Hukum

Caption: Ketua Divisi Hukum TIB Muh Irwan SH meminta publik tidak terburu-buru menyimpulkan isu yang belum terbukti dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
GOWA, Bantenflash.id — Ketua Divisi Hukum, Politik dan HAM Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB), Muh Irwan SH, meminta masyarakat berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait isu yang menyeret nama Bupati Gowa, Husniah Talenrang. Sabtu,23/05/26.
Menurut Irwan, setiap dugaan penyebaran informasi melalui media elektronik tetap harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ia menegaskan, terdapat dua unsur penting dalam ketentuan hukum, yakni “dengan sengaja” dan “tanpa hak”, yang menjadi dasar penilaian terhadap dugaan pencemaran nama baik maupun penyebaran informasi yang belum dapat dibuktikan kebenarannya.
“Setiap pihak harus bijak dalam menyikapi isu yang berkembang di ruang publik. Hingga saat ini belum ada bukti sah yang diperlihatkan kepada publik terkait isu tersebut. Karena itu, semua pihak sebaiknya mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar Irwan, Sabtu (23/5/2026).
Ia juga mengingatkan bahwa penyebaran rekaman video, foto, maupun informasi pribadi tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran dalam UU ITE maupun ketentuan pidana lainnya.
Selain itu, Irwan mengapresiasi langkah anggota DPRD Kabupaten Gowa yang menjalankan fungsi pengawasan melalui forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sejumlah persoalan dugaan tindak pidana korupsi.
Menurutnya, forum RDP sebaiknya difokuskan pada penguatan fungsi pengawasan dan mendorong percepatan penanganan perkara oleh aparat penegak hukum, bukan membahas hal-hal yang berpotensi memicu polemik di luar substansi hukum.
“Ke depan, TIB akan terus mendorong pengawasan terhadap dugaan tindak pidana korupsi melalui mekanisme yang sesuai aturan, dengan harapan tercipta penegakan hukum yang objektif dan profesional,” katanya.
Irwan menambahkan, sejumlah kasus dugaan korupsi yang sebelumnya menjadi perhatian publik diketahui telah berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum di tingkat Polda Sulawesi Selatan.
Karena itu, ia menilai setiap forum resmi sebaiknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan persepsi yang dapat memengaruhi proses penegakan hukum maupun merugikan pihak tertentu sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
(Nan)








Leave a Reply