Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24

Lelang Aset Daerah Banten Dibuka 18 November 2025, Simak Daftar Barang dan Syaratnya

Caption: BPKAD Banten membuka lelang Barang Milik Daerah (BMD) melalui aplikasi resmi lelang.go.id. Dua lot dilelang: Barang Inventaris Perkim dan SMAN 1 Bojonegara. Lelang dilakukan secara online, transparan, dan terbuka untuk masyarakat.

Banten, Bantenflash— Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten secara resmi mengumumkan pelaksanaan lelang Barang Milik Daerah (BMD) yang terbuka untuk masyarakat umum melalui aplikasi lelang.go.id. Lelang dijadwalkan pada Selasa, 18 November 2025, bekerja sama dengan KPKNL Serang menggunakan sistem open bidding tanpa kehadiran fisik peserta.

Pengumuman ini tercantum dalam Press Release No. 481/1290-RLS.ADPIM/XI/2025, serta dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 557 dan 563 Tahun 2025, dan Surat Penetapan Jadwal Lelang Nomor JL-1846/1/KNL.0601/2025 dan JL-1847/1/KNL.0601/2025.

BPKAD menetapkan dua lokasi barang yang akan dilelang:

1. Barang Inventaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim)

Lokasi: KP3B, Provinsi Banten
Jenis barang meliputi peralatan dan mesin kantor:

AC Split 19 unit

AC Split tanpa outdoor 8 unit

Monitor 2 unit

PC 9 unit

Personal computer 14 unit

Printer & perlengkapan komputer 33 unit

Scanner universal tester 2 unit.

Harga limit & uang jaminan: Rp2.847.000
Batas akhir penawaran: 11.10 WIB
Detail lelang:
→ lelang.go.id (tautan yang diberikan pengguna)

2. Barang Inventaris SMAN 1 Bojonegara, Kabupaten Serang

Barang yang dilelang antara lain:

Laptop 27 unit

AC 3 unit

PC 2 unit

Printer 5 unit

Jaringan LAN 10 unit

Mikroskop monokuler 6 unit

White board 6 unit

Amplifier 1 unit

Proyektor 1 unit

Lemari es 1 unit

Audio master control 1 unit

Furnitur sekolah: meja, kursi, bangku.

Harga limit & uang jaminan: Rp2.610.000
Batas akhir penawaran: 11.20 WIB
Detail lelang:
→ lelang.go.id (tautan yang diberikan pengguna).

Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti menyampaikan bahwa lelang ini merupakan bentuk nyata komitmen Pemprov Banten dalam mewujudkan pengelolaan aset yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan efisien.

“Melalui sistem digital yang terbuka, masyarakat dapat berpartisipasi dengan mudah dan aman dalam proses lelang pemerintah,” ujar Rina.

Plt. Kabid Pengelolaan BMD, Rahmat Pujatmiko, menambahkan bahwa lelang ini bertujuan untuk mengoptimalkan aset daerah yang sudah tidak digunakan agar kembali memberikan nilai ekonomi.

“Barang yang dilelang telah melalui proses penghapusan sesuai ketentuan. Melalui lelang, aset tersebut dapat kembali memberi manfaat bagi daerah melalui PNBP,” ungkapnya.

Syarat dan Ketentuan Mengikuti Lelang

Peserta lelang wajib:
✔️ Memiliki akun terverifikasi di lelang.go.id
✔️ Menyetorkan uang jaminan melalui Virtual Account
✔️ Memahami bahwa barang dilelang dalam kondisi apa adanya (as is)
✔️ Melakukan pelunasan paling lambat 5 hari kerja setelah lelang

Apabila pemenang tidak melunasi, maka dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan otomatis masuk ke kas negara sebagai PNBP.

Informasi lebih lanjut pengumuman ini dapat diperoleh melalui Panitia Lelang BPKAD Provinsi Banten atas nama Linda Hernawati di nomor 0811-1077-283, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman atas nama Agus Wibawa di nomor 0813-9116-1352, SMA Negeri 1 Bojonegara atas nama Susilawati di nomor 0819-3245-6457. Atau langsung ke KPKNL Serang di nomor 0254-201999.(Ben)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24

Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24