Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24
Kasus Faktur Fiktif Terbongkar, DJP Serahkan Tersangka Faktur Pajak Fiktif Rp170 Miliar ke Kejaksaan

Caption: DJP menyerahkan tersangka kasus faktur pajak fiktif senilai Rp170 miliar ke Kejari Jakarta Selatan. Pelaku terancam penjara 6 tahun.
Jakarta, Bantenflash.id– Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan berupa penerbitan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) atau faktur fiktif kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).
Kasus ini diperkirakan telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp170.292.549.923.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa praktik penerbitan faktur pajak fiktif tersebut dilakukan oleh tersangka berinisial IDP pada periode 2021 hingga 2022.
Dalam aksinya, IDP melibatkan empat perusahaan, yakni PT TNK, PT BKG, PT BTJ, dan PT ANL, yang berperan sebagai penerbit faktur pajak fiktif. Faktur tersebut kemudian dijual kepada perusahaan pengguna dengan imbalan sejumlah persentase tertentu dari nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Sebelumnya, tersangka telah dipanggil secara patut untuk pemeriksaan, namun tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah. Karena itu, tim penyidik DJP bersama Tim Korwas PPNS Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap tersangka,” tegas Rosmauli.
Atas perbuatannya, IDP dijerat Pasal 39A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan ancaman pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 6 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak fiktif.
Rosmauli menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga integritas sistem perpajakan nasional.
“Kami berharap langkah ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku penggelapan pajak bahwa pemerintah tidak akan berkompromi terhadap segala bentuk pelanggaran hukum,” pungkasnya.
(Red)
Leave a Reply
Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24
Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24








