Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24
Jeritan Hati Penumpang Arimbi: Bawa Istri Hamil dan Balita Malah Ditelantarkan di Bahu Jalan Tol

Caption: Kisah pilu satu keluarga bersama balita dan istri hamil yang diturunkan di tepi Jalan Tol Bitung oleh sopir Bus Arimbi. Manajemen minta maaf dan skorsing pengemudi.
TANGERANG, Bantenflash.id — Pengalaman tidak menyenangkan dialami Fajri, penumpang bus Arimbi KL 30 rute Merak–Kalideres pada Sabtu (26/9/2026) subuh. Ia mengaku diturunkan di pinggir Jalan Tol Tangerang–Merak, kawasan Bitung, Tangerang, meski sebelumnya telah menyampaikan kepada pengemudi bahwa dirinya bersama keluarga ingin turun di Bitung bawah.
Fajri menuturkan, bus tersebut berangkat dari Merak sekitar pukul 02.00 WIB. Ia bersama istri, tiga anak, serta membawa sejumlah barang menaiki bus tersebut dengan tujuan turun di kawasan Bitung.
Menurut Fajri, sebelum bus berangkat dirinya telah menyampaikan kepada pengemudi agar diturunkan di Bitung bawah. Saat itu, kata dia, pengemudi menyanggupi dengan catatan kondisi lalu lintas tidak macet.
“Saya penumpang Arimbi KL 30 rute Merak–Kalideres, keberangkatan dari Merak jam 02.00. Saya sudah info ke driver untuk turun di Bitung bawah,” kata Fajri kepada wartawan.
Fajri mengaku membayar tarif penuh untuk empat penumpang. Namun, ketika tiba di kawasan Bitung, ia mengatakan bus tidak masuk ke bagian bawah jalan dan justru menurunkan dirinya bersama keluarga di sisi atas jalan tol.
“Saya empat penumpang bayar full, tapi driver malah nurun di pinggir jalan tol (atas),” ujarnya.
Situasi tersebut terasa sangat berat bagi Fajri. Di tengah hembusan angin malam dan lalu lintas tol yang rawan, ia harus memutar otak untuk mengamankan istri yang tengah mengandung beserta tiga buah hatinya yang masing-masing berusia lima tahun, tujuh tahun, dan seorang balita satu tahun.
Tak hanya mengawasi anak-anak, Fajri juga harus mengangkut tumpukan barang bawaan keluarga yang lumayan banyak dari atas jalan tol menuju jalan protokol di bawah.

“Barang saya satu troli saja penuh dan saya mesti bawa semua dari pinggir tol atas sampai jalan protokol,” tuturnya.
Fajri menegaskan bahwa saat kejadian, arus lalu lintas di Bitung bawah sama sekali tidak mengalami kemacetan. Sebagai pelanggan setia Bus Arimbi selama bertahun-tahun, ia sangat menyayangkan sikap pengemudi yang dinilainya abai terhadap keselamatan dan kondisi fisik penumpang.
“Kalau enggak bawa barang banyak, istri lagi hamil dan bawa anak-anak, saya enggak akan sampai seperti ini. Tolong di-coaching driver-nya,” ucap Fajri penuh harap agar kejadian serupa tak menimpa keluarga lain.
Koordinator Kalideres–Merak, Pepep Mulyana, saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (30/9/2026), mengatakan persoalan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan. Pihaknya juga telah meminta maaf kepada penumpang.
Pepep mengatakan, pihak perusahaan tetap memanggil dan memberikan tindakan terhadap sopir yang bersangkutan setelah melakukan klarifikasi kepada penumpang dan kru bus.
“Sopirnya kita panggil, Pak. Tetap, walaupun kita sudah klarifikasi dengan penumpang kita, dengan kernet kita, yang namanya tindakan tetap kita lakukan, karena dia sudah menyalahi aturan,” kata Pepep.
Menurut dia, perusahaan memiliki prinsip bahwa penumpang harus mendapatkan pelayanan hingga tujuan yang telah disepakati.
“Yang namanya penumpang itu kan raja, Pak. Harus kita antarkan sampai tujuan, ya begitu,” ujarnya.
Pepep mengatakan tidak terdapat laporan kehilangan barang dalam peristiwa tersebut. Namun, perusahaan tetap memberikan pembinaan dan sanksi terhadap sopir.
Dalam keterangannya, Pepep menyebut sopir tersebut dijatuhi sanksi skorsing hingga waktu yang belum ditentukan dan akan dievaluasi kembali oleh perusahaan.
“Kita skorsing, Pak, sampai batas waktu yang belum ditentukan. Jadi nanti kita evaluasi lagi,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Pepep menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami penumpang.
“Kami mengatasnamakan manajemen PT Arimbi mohon maaf atas tidak kenyamanannya, ya Pak. Karena namanya manusia itu tidak luput dari kesalahan. Jadi kami mohon maaf kepada Ibu atau Bapak yang pernah naik bus Arimbi merasa ditelantarkan,” kata Pepep.
Untuk diketahui, aksi menurunkan penumpang di bahu jalan tol tidak hanya membahayakan keselamatan jiwa, tetapi juga menentang regulasi hukum. Berdasarkan Pasal 69 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, bahu jalan tol dilarang keras digunakan untuk menaikkan atau menurunkan penumpang.
Selain itu, Pasal 141 dan Pasal 188 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menegaskan bahwa perusahaan angkutan umum bertanggung jawab penuh atas kenyamanan, keselamatan, dan kerugian yang diderita penumpang akibat kelalaian pengemudi.
(Nan)
Leave a Reply
Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24
Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24








