Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24

IWOI Pandeglang Kritik Pengangkatan Tersangka Kecelakaan Maut Jadi Staf Ahli Bupati

Caption:IWOI Pandeglang menyoroti pengangkatan tersangka kasus kecelakaan maut Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati Pandeglang karena dinilai mencederai rasa keadilan publik.

PANDEGLANG,Bantenflash.id – Pengangkatan seorang tersangka kasus kecelakaan maut menjadi Staf Ahli Bupati Pandeglang Bidang Hukum menuai sorotan publik. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat serta memicu krisis kepercayaan terhadap komitmen moral pemerintahan daerah.

Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Pandeglang, Ayom, mengatakan pihaknya menghormati kewenangan kepala daerah dalam melakukan rotasi maupun mutasi jabatan di lingkungan pemerintahan.

Namun demikian, menurutnya, setiap kebijakan publik tetap harus mempertimbangkan aspek etika, moralitas jabatan, dan sensitivitas sosial di tengah masyarakat.

“Sebagai bagian dari elemen masyarakat dan insan pers, kami menghormati hak prerogatif kepala daerah. Akan tetapi, kebijakan strategis yang menyangkut jabatan publik seharusnya juga mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat serta dampak psikologis terhadap keluarga korban,” ujar Ayom kepada awak media, Jumat (29/5/2026).

Ayom menilai pengangkatan pejabat yang masih berstatus tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas maut dapat memunculkan persepsi negatif terhadap wajah pemerintahan daerah.

Terlebih, kasus tersebut diketahui menelan korban jiwa dari kalangan pelajar sekolah dasar.

“Kami khawatir keputusan ini justru menimbulkan kegaduhan publik dan memperkuat anggapan bahwa aspek etik belum menjadi perhatian utama dalam tata kelola pemerintahan. Pejabat yang sedang menjalani proses hukum seharusnya lebih difokuskan untuk menyelesaikan persoalan hukumnya terlebih dahulu,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, Ahmad Mursidi yang merupakan mantan Kepala DPMPTSP Kabupaten Pandeglang resmi dilantik menjadi Staf Ahli Bupati dalam agenda rotasi pejabat eselon II yang dilakukan Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, pada Selasa (26/5/2026).

Pelantikan tersebut menjadi perhatian publik lantaran Ahmad Mursidi masih berstatus tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menabrak kerumunan siswa SDN Sukaratu 5, Kecamatan Majasari.

Dalam insiden tersebut, dua orang dilaporkan meninggal dunia sementara sejumlah korban lainnya mengalami luka-luka.

IWOI Pandeglang mendorong pemerintah daerah agar lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan strategis yang berkaitan dengan jabatan publik guna menjaga marwah pemerintahan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Selain itu, IWOI juga meminta aparat penegak hukum memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak manapun.

“Penegakan hukum harus berdiri di atas prinsip keadilan, bukan sekadar formalitas administratif. Publik tentu berharap pemerintah hadir dengan keteladanan moral dan keberpihakan terhadap nilai-nilai kemanusiaan,” pungkas Ayom.
(Nan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24

Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24