Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24
IWOI Minta Proyek SMAN 33 Tangerang Diaudit, Soroti Dugaan Masalah PBG, K3 dan BPJS

Caption:IWOI Kabupaten Tangerang menyoroti proyek RKB SMAN 33 senilai Rp10,1 miliar. PBG, K3, BPJS pekerja dan pengawasan proyek dipertanyakan.
TANGERANG, Bantenflash.id – Proyek pembangunan Ruang Kelas Baru SMAN 33 Kabupaten Tangerang senilai Rp10.188.468.000,00 mendapat sorotan Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD IWOI) Kabupaten Tangerang.
Sorotan tersebut mencakup dugaan persoalan administrasi perizinan, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), hingga kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja.
Proyek yang dikerjakan CV Nabiel Putra menggunakan dana APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026. Berdasarkan informasi yang diterima, proyek tersebut memiliki nomor kontrak 000.3.2/03/02.0063/KKPPK/Dindikbud/2026 tertanggal 10 Juli 2026.
Lokasi pembangunan berada di Jalan Raya Kutabumi, Karet, Kecamatan Sepatan/Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Pemantauan lapangan dilakukan awak media bersama lembaga kontrol sosial pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Proyek tersebut berada di bawah pengawasan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
IWOI Soroti Penerapan Aturan
Ketua DPD IWOI Kabupaten Tangerang, Sopiyan, mengatakan proyek yang menggunakan anggaran publik seharusnya dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk aspek perizinan dan keselamatan kerja.
“Proyek ini menggunakan uang rakyat untuk kepentingan pendidikan. Seharusnya dikerjakan sesuai aturan, mulai dari izin, K3, sampai jaminan pekerja. Jangan sampai ada pembiaran yang membahayakan siswa dan pekerja di kemudian hari,” ujar Sopiyan, Selasa (12/8/2026).
Sekjen IWOI Kabupaten Tangerang, M. Yusuf, juga menyoroti sejumlah hal yang menurutnya perlu diklarifikasi oleh pihak terkait.
“Kami sangat menyayangkan kejadian di lapangan. Ada banyak dugaan pelanggaran mulai dari PBG, K3, sampai BPJS pekerja. Yang lebih disayangkan lagi terkesan ada pembiaran dari pihak terkait,” kata M. Yusuf.
Menurutnya, proyek pembangunan fasilitas pendidikan harus memperhatikan keselamatan pekerja maupun lingkungan sekitar.
“Ini proyek pendidikan, uangnya uang rakyat, masa dikerjakan asal-asalan,” ujarnya.
M. Yusuf menambahkan, aspek keselamatan perlu menjadi perhatian karena lokasi pembangunan berkaitan dengan lingkungan pendidikan.
“Jangan sampai karena pembiaran ini, nyawa siswa nantinya dan pekerja saat ini jadi taruhannya,” lanjutnya.
PBG dan Administrasi Proyek Dipertanyakan
Salah satu hal yang disoroti IWOI adalah aspek administrasi dan perizinan bangunan.
Pihak IWOI mempertanyakan kepastian Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), yang menurut mereka belum terlihat berdasarkan pemantauan lapangan.
Dalam ketentuan bangunan gedung, PBG merupakan bagian dari penyelenggaraan bangunan gedung dan prosesnya menggunakan SIMBG.
IWOI meminta pihak terkait membuka dokumen perizinan untuk memastikan apakah seluruh persyaratan telah dipenuhi.
Selain itu, nama konsultan perencana, konsultan pengawas, serta tenaga ahli K3 juga disebut tidak tercantum secara jelas pada papan informasi proyek berdasarkan hasil pemantauan yang disampaikan IWOI.
Penerapan K3 Jadi Sorotan
Aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga menjadi perhatian dalam pemantauan proyek.
Menurut informasi yang disampaikan IWOI, sejumlah pekerja di sekitar alat berat ekskavator dan pekerjaan perancah tiang beton cor terlihat tidak menggunakan perlengkapan keselamatan seperti helm, rompi reflektif, dan sepatu keselamatan.
IWOI juga mempertanyakan keberadaan tenaga ahli keselamatan konstruksi di lokasi proyek.
Ketentuan jasa konstruksi mengatur aspek keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.
Karena itu, dugaan kondisi di lapangan tersebut dinilai perlu diverifikasi oleh pihak berwenang maupun pengelola proyek.
BPJS Pekerja Turut Dipertanyakan
Selain K3, IWOI mempertanyakan kepesertaan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
IWOI menduga sebagian pekerja belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Namun, hal tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi dari perusahaan maupun instansi terkait.
UU Nomor 24 Tahun 2011 mengatur penyelenggaraan BPJS dan kepesertaan jaminan sosial sebagai bagian dari sistem jaminan sosial nasional.
IWOI juga meminta agar pemenuhan hak pekerja, termasuk ketentuan upah dan jam kerja, diperiksa sesuai aturan yang berlaku.
Keterangan Mandor dan Pihak Perusahaan Berbeda
Saat dikonfirmasi mengenai penggunaan alat pelindung diri (APD), pihak mandor lapangan berinisial SNM menyatakan bahwa pekerja telah diberikan arahan.
Namun, menurut SNM, masih terdapat pekerja yang tidak mengikuti arahan tersebut. Ia juga menyebut ketersediaan sejumlah APD, seperti sepatu, rompi, dan helm, masih kurang.
Sementara itu, saat awak media mencoba melakukan klarifikasi kepada pihak perusahaan, SNGKN menyatakan seluruh APD telah dikirimkan dan dalam kondisi lengkap.
Perbedaan keterangan tersebut menjadi salah satu hal yang menurut IWOI perlu diklarifikasi lebih lanjut untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.
IWOI Minta Audit dan Transparansi
IWOI Kabupaten Tangerang meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
Sejumlah permintaan yang disampaikan antara lain audit oleh Inspektorat Provinsi Banten, evaluasi terhadap pelaksana proyek dan konsultan pengawas, serta pemeriksaan terhadap pihak terkait di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
IWOI juga meminta dokumen yang berkaitan dengan PBG, K3, RAB, dan BPJS pekerja dapat diperiksa serta dijelaskan kepada publik sesuai ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku.
Terkait dugaan pelanggaran, IWOI meminta agar seluruh temuan diverifikasi terlebih dahulu oleh instansi berwenang. Sanksi terhadap penyedia jasa maupun pihak lain yang bertanggung jawab baru dapat ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditayangkan, CV Nabiel Putra, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, serta konsultan pengawas belum memberikan keterangan resmi terkait sejumlah dugaan yang disampaikan dalam pemantauan proyek tersebut.
(Nan)
Leave a Reply
Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24
Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24








