Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24

Isbath Nikah Terpadu Kabupaten Tangerang Diserbu Warga, Pendaftar Tembus 1.297 Pasangan

Caption:Pemkab Tangerang mencatat 1.297 pendaftar Isbath Nikah Terpadu 2026. Verifikasi diperpanjang hingga 22 Juli, dengan prioritas pasangan yang telah lama menikah.

TANGERANG, bantenflash.id – Antusiasme masyarakat terhadap program Isbath Nikah Terpadu yang digelar Pemerintah Kabupaten Tangerang membludak. Hingga pertengahan Juni 2026, sebanyak 1.297 pasangan dari 29 kecamatan telah mendaftarkan diri, melampaui kuota awal yang ditetapkan sebanyak 1.000 pasangan.

Tingginya jumlah pendaftar tersebut terungkap dalam rapat pemantapan pelaksanaan program Isbath Nikah Terpadu yang dipimpin langsung Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, di Ruang Rapat Solear, Gedung Kantor Bupati Tangerang, Jumat (12/6/2026).

Wabup Intan menjelaskan, dari total pendaftar yang masuk, baru sekitar 847 pasangan yang dinyatakan lolos verifikasi. Sementara ratusan lainnya masih dalam proses melengkapi persyaratan administrasi.

“Kuotanya kan 1.000 pasang, saat ini yang masuk sudah ada 1.297 pendaftar dari 29 kecamatan. Sudah melebihi kuota, namun yang terverifikasi lolos baru sekitar 847 pasang. Oleh karena itu, masa pemenuhan administrasi kami perpanjang sampai tanggal 22 Juli mendatang,” kata Intan.

Menurut dia, sidang Isbath Nikah Terpadu batch pertama direncanakan berlangsung pada 12 Juli 2026 di Gedung Serba Guna (GSG) Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Tigaraksa.

Program tersebut menjadi salah satu rangkaian kegiatan menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Tangerang sekaligus upaya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang belum memiliki legalitas pernikahan.

Meski jumlah pendaftar terus bertambah, Pemkab Tangerang memastikan proses verifikasi administrasi dan faktual dilakukan secara ketat untuk memastikan program tepat sasaran.

Wabup Intan menegaskan, program Isbath Nikah Terpadu merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum, terutama bagi perempuan dan anak, agar memperoleh dokumen kependudukan yang sah.

Namun demikian, ia menekankan bahwa program tersebut bukan sarana untuk membuka peluang atau melegitimasi praktik nikah siri baru.

“Melalui isbath ini, Pemerintah Kabupaten Tangerang ingin memberikan kepastian hukum kepada perempuan dan anak. Namun perlu diingat, ini bukan untuk membuka dan mengesahkan yang namanya nikah siri,” tegasnya.

Ia menambahkan, prioritas penerima manfaat program ini adalah pasangan suami istri yang telah lama membina rumah tangga namun terkendala biaya maupun faktor lainnya untuk mengurus legalitas pernikahan melalui pengadilan.

Menurutnya, pasangan lanjut usia yang selama puluhan tahun hidup berumah tangga tanpa dokumen pernikahan resmi menjadi kelompok utama yang akan diprioritaskan dalam program tersebut.

“Kalau bisa, memang persyaratannya kita kunci untuk orang-orang yang usia pernikahannya sudah lama sekali, seperti kakek-kakek dan nenek-nenek yang selama ini memang keterbatasan biaya untuk mendapatkan legalitas atas pernikahan mereka. Itu yang menjadi fokus utama kami,” pungkasnya.
(Nan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24

Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24