Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24
Iming-iming Keuntungan 12 Persen per Bulan, Seorang Wanita Dilaporkan atas Dugaan Penipuan

Caption:Seorang wanita berinisial DPS dilaporkan ke Polsek Cilegon atas dugaan penipuan dan penggelapan investasi dengan iming-iming keuntungan 12 persen per bulan. Kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.
CILEGON,Bantenflash.id – Kasus dugaan penipuan berkedok investasi kembali mencuat di Kota Cilegon. Seorang ibu rumah tangga berinisial HA (50) melaporkan seorang wanita berinisial DPS ke Polsek Cilegon atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan modal usaha dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Laporan tersebut tercatat di Polsek Cilegon dengan Nomor: TBL/109/VII/2025/Sektor pada Kamis, 10 Juli 2025.
Berdasarkan keterangan dalam laporan, peristiwa itu diduga berlangsung secara bertahap sejak September 2024 hingga Maret 2025 di kediaman korban yang berada di kawasan Jalan Nakula Kavling, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, Banten.
Korban mengaku ditawari kerja sama investasi dan pembiayaan sejumlah usaha yang disebut menjanjikan keuntungan menarik.
Beberapa bidang usaha yang ditawarkan antara lain pengurusan sertifikat untuk pengajuan perbankan, usaha cat tembok, bisnis skincare, investasi logam mulia atau emas Antam, hingga pengelolaan warung kecil.
Dalam penawaran tersebut, terlapor diduga menjanjikan keuntungan atau sharing fee sebesar 12 persen setiap bulan dari total modal yang disetorkan.
Tertarik dengan penawaran tersebut, korban kemudian menyerahkan dana secara bertahap. Berdasarkan laporan yang disampaikan kepada kepolisian, total dana yang telah disetorkan mencapai Rp180 juta.
Namun hingga saat ini, korban mengaku belum menerima keuntungan sebagaimana yang dijanjikan. Selain itu, modal yang telah diserahkan juga disebut belum dikembalikan.
Kuasa hukum korban dari Kantor Hukum AHP & Partners menyatakan nilai kerugian yang dialami kliennya berpotensi mencapai Rp385.800.000, termasuk akumulasi modal titipan dan tuntutan kerugian lainnya.
Sebelum menempuh jalur pidana, pihak korban melalui kuasa hukumnya mengaku telah melayangkan somasi sebanyak tiga kali kepada DPS. Akan tetapi, upaya tersebut disebut belum mendapatkan tanggapan.
Kuasa hukum korban, Harry Rianda, SH., MH., menilai terdapat dugaan unsur kesengajaan dalam perkara tersebut.
“Menurut kami, niat jahat itu terlihat jelas. Awalnya terlapor meminjam biaya untuk pengurusan balik nama sertifikat guna pencairan pinjaman bank, kemudian berkembang menjadi permintaan modal usaha dengan iming-iming akan dibayarkan setelah dana bank cair. Faktanya, pinjaman bank tidak kunjung cair, sementara rumah yang disebut akan menjadi jaminan justru dijual dan uangnya dipakai untuk kepentingan pribadi, bukan untuk mengembalikan modal korban,” ujar Harry.
Harry juga menyebut rumah milik DPS yang sebelumnya disebut menjadi dasar pengajuan pembiayaan diketahui telah terjual. Namun menurut keterangan pihak korban, hasil penjualan tersebut tidak digunakan untuk mengembalikan dana yang telah disetorkan.
“Penjualan rumah DPS juga sudah terjadi, tetapi uangnya tidak diberikan kepada korban,” tambahnya.
Pihak kuasa hukum meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional untuk mengungkap perkara tersebut.
“Kami berharap penyidik Polsek Cilegon bertindak profesional dan tegas untuk mengusut tuntas perkara ini agar tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan oleh praktik dugaan penipuan serupa,” tegas Harry.
Dari aspek hukum, perkara ini dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPS belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait laporan tersebut.
(Nan)
Leave a Reply
Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24
Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24








