Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24

H. Simanjuntak Kritik Pra-SPMB 2026, Sebut Pendidikan Adalah Hak Bukan Komoditas

Caption:Ketua Forum Jurnalis Pasar Kemis (Forjumis), H. Simanjuntak SH, menyoroti pelaksanaan Pra-SPMB 2026 yang dinilai berpotensi membatasi akses pendidikan. Forjumis meminta transparansi kuota dan evaluasi sistem seleksi.

TANGERANG, bantenflash.id – Pelaksanaan Pra-Seleksi Penerimaan Murid Baru (Pra-SPMB) Tahun 2026 menjadi sorotan publik. Ketua Forum Jurnalis Pasar Kemis (Forjumis), H. Simanjuntak SH, mengkritisi sejumlah aspek dalam tahapan pra-seleksi yang dinilai berpotensi membatasi akses masyarakat terhadap pendidikan.

Dalam keterangannya melalui sambungan telepon, Jumat (12/6/2026), H. Simanjuntak menyampaikan bahwa pelaksanaan Pra-SPMB harus tetap mengedepankan prinsip keadilan dan menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Menurutnya, pendidikan merupakan hak dasar yang wajib dijamin negara, sehingga setiap kebijakan yang berpotensi menghambat akses peserta didik harus dievaluasi secara menyeluruh.

“Pra-SPMB seharusnya menjadi jembatan yang memudahkan, bukan justru menjadi dinding pembatas baru yang menyulitkan orang tua siswa, baik dari segi birokrasi yang berbelit maupun adanya indikasi biaya-biaya terselubung,” ujar Simanjuntak.

Ia menilai, apabila dalam pelaksanaan pra-seleksi ditemukan praktik yang mengarah pada diskriminasi, komersialisasi pendidikan, atau mekanisme administrasi yang berpotensi menggugurkan hak anak untuk bersekolah sebelum proses seleksi utama berlangsung, maka hal tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pihak terkait.

Dalam pernyataannya, Forjumis menyoroti beberapa poin yang dianggap penting dalam pelaksanaan Pra-SPMB 2026.

Pertama, dugaan potensi pelanggaran terhadap hak pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UUD 1945 apabila terdapat mekanisme yang membatasi akses pendidikan dasar, khususnya bagi masyarakat kurang mampu.

Kedua, transparansi kuota dan tata kelola penerimaan peserta didik. Forjumis meminta pihak penyelenggara dan dinas terkait membuka data kuota, mekanisme seleksi, serta informasi teknis secara terbuka guna mencegah munculnya dugaan praktik tidak transparan dalam penerimaan siswa baru.

Ketiga, tahapan pra-seleksi yang dinilai cukup kompleks sehingga berpotensi menambah beban administrasi bagi orang tua murid, terutama di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih dalam tahap pemulihan.

Atas dasar tersebut, Forjumis meminta Ombudsman, unsur legislatif, serta pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Pra-SPMB Tahun 2026 agar proses penerimaan peserta didik berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Forjumis menyatakan akan membuka posko pengaduan bagi masyarakat atau orang tua murid yang merasa dirugikan selama proses seleksi berlangsung.

“Kami tidak akan tinggal diam melihat hak pendidikan anak-anak dikebiri oleh sistem yang cacat regulasi. Pendidikan adalah hak, bukan komoditas,” tegas Simanjuntak.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak penyelenggara Pra-SPMB maupun instansi terkait mengenai tanggapan atas kritik yang disampaikan tersebut.
(Nan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24

Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24