Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24

Foto KIA Anak Harus Diperbarui, Disdukcapil Kota Tangerang Sediakan Layanan Mudah dan Gratis

Caption:Disdukcapil Kota Tangerang mengimbau orang tua memperbarui foto Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak usia 5 tahun ke atas. Layanan gratis tersedia secara online melalui Sobat Dukcapil maupun offline.

TANGERANG, Bantenflash.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk memperbarui foto pada Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak yang telah berusia 5 tahun ke atas atau KIA yang telah digunakan lebih dari lima tahun. Langkah ini dilakukan agar identitas anak tetap sesuai dengan kondisi fisik terkini.

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, menjelaskan bahwa perubahan fisik anak dari usia balita menuju usia sekolah cukup signifikan sehingga pembaruan foto pada KIA menjadi penting untuk menjaga keakuratan data kependudukan.

“Anak-anak yang sudah berusia di atas 5 tahun perlu memperbarui foto pada KIA mereka agar identitas resmi yang tercatat tetap sesuai dengan fisik terkini. Kami memastikan seluruh proses pembaruan ini 100 persen gratis tanpa dipungut biaya apa pun,” tegas Rizal.

Menurutnya, proses pembaruan foto KIA sangat mudah. Orang tua hanya perlu melengkapi Formulir F1-02, melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK), KTP elektronik orang tua, serta membawa KIA lama apabila masih tersedia.

Selain itu, pemohon juga diminta menyiapkan pasfoto terbaru ukuran 4×6 dengan pakaian rapi dan sopan. Warna latar belakang foto tidak dibatasi.

Untuk mempermudah pelayanan, Disdukcapil Kota Tangerang menyediakan berbagai lokasi layanan tatap muka, antara lain di Kantor Disdukcapil Kota Tangerang, Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang, dan Tangcity Mall.

Bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu, pengurusan pembaruan KIA juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Sobat Dukcapil yang dapat diakses selama 24 jam.

“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan berbagai kemudahan ini, termasuk layanan online 24 jam agar hak identitas anak terpenuhi secara maksimal. Informasi lengkap juga dapat diakses melalui kanal resmi Disdukcapil Kota Tangerang,” tutup Rizal.

Disdukcapil berharap masyarakat dapat segera memperbarui data KIA anak sehingga dokumen kependudukan tetap akurat dan dapat digunakan dalam berbagai keperluan administrasi maupun pelayanan publik.
(Nan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24

Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24