Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24
Fajri Bantah Ada Perdamaian dengan Arimbi, Soroti Ganti Rugi dan Keselamatan Penumpang

TANGERANG, Bantenflash.id — Persoalan penumpang Bus Arimbi KL 30 rute Merak–Kalideres yang mengaku diturunkan di bahu Jalan Tol Tangerang–Merak, kawasan Bitung, Tangerang, memasuki babak lanjutan.
Penumpang bernama Fajri membantah adanya perdamaian antara dirinya dengan manajemen Arimbi sebagaimana disebut pihak perusahaan sebelumnya. Fajri menegaskan, komunikasi yang terjadi sejauh ini baru sebatas permintaan maaf dari pihak manajemen serta pemberitahuan mengenai sanksi terhadap pengemudi yang bersangkutan.
Fajri mengatakan, dirinya belum menerima bentuk ganti rugi ataupun penyelesaian atas kerugian yang dialami keluarganya setelah diturunkan di kawasan Bitung atas pada Sabtu (26/9/2026) subuh.
“Kalau masalah damai ya, sebetulnya belum ada. Iktikad damai juga belum ada. Cuma konfirmasi dari mereka bahwasanya mereka mohon maaf atas kejadian tersebut,” kata Fajri saat dihubungi media, Rabu (30/9/2026).
Fajri menyebut pihak Arimbi menyampaikan akan memberikan tindakan terhadap pengemudi maupun petugas yang terlibat, termasuk kemungkinan pemberian sanksi dan skorsing.
Namun, menurut dia, sanksi internal terhadap pengemudi berbeda dengan penyelesaian kerugian yang dialami dirinya dan keluarga.
“Namun kembali lagi, saya tidak menerima apa pun itu dalam artian atas kerugian yang saya alami dan keluarga,” ujarnya.
Fajri juga menceritakan kondisi keluarganya saat harus melanjutkan perjalanan dari kawasan tol menuju lokasi yang dapat dijangkau kendaraan lain.
“Bahkan anak saya pun sampai ngomong pas di tol itu, di jalan ke bawah, sampai menemukan Grab,” kata Fajri.
Menurut Fajri, ucapan anaknya tersebut menjadi salah satu hal yang membuatnya kecewa terhadap kejadian itu.
Ia menilai permintaan maaf dan rencana pemberian sanksi terhadap petugas belum menjawab persoalan kerugian yang dialami keluarganya.
“Atas kerugian yang saya alami dan kekecewaan saya sebagai pelanggan ini belum ada maksud baik dari mereka. Hanya sebatas akan menindaklanjuti petugas lapangan yang pada saat itu menjadi driver ataupun menjalankan tugas dari perusahaan tersebut,” tuturnya.
Fajri berharap kejadian tersebut menjadi bahan evaluasi bagi perusahaan angkutan umum agar kejadian serupa tidak kembali dialami penumpang.
“Kalau harapan saya sih, Bang, ya, dengan saya laporan begitu, dengan kerugian yang saya alami, ya kan, dan keluarga yang saya alami, ya satu, memberi efek jera kepada karyawan ataupun driver-driver Arimbi untuk lebih tertib lagi,” kata Fajri.
Fajri mengatakan, saat kejadian, dirinya membawa tiga anak, sementara istrinya sedang hamil. Ia juga membawa empat tas gendong dan satu koper.
Ia mengaku sebelumnya telah meminta agar diturunkan di bagian bawah Bitung, tetapi menurut keterangannya, permintaan tersebut tidak dipenuhi.
“Saya udah minta baik-baik diturunkan di bawah Bitung, tapi driver menyatakan, ‘Ya nanti kalau misalkan Bitung itu enggak macet.’ Setengah lima pagi mana ada macet, Bang? Dan tetap diturunin di Bitung atas, di tol,” ujarnya.
Fajri juga menyebut dirinya sempat dibantu kondektur saat menurunkan barang bawaan.
Menurut Fajri, kejadian tersebut tidak seharusnya hanya berakhir pada pemberian sanksi internal terhadap pengemudi.
“Dan langkah iktikad baik Arimbi hanya sebatas akan menyanksi ataupun menskors driver-nya ataupun karyawannya ya bagi saya itu kurang, kurang relevan, kurang sebanding dengan apa yang saya alami,” katanya.
Persoalan tersebut turut mendapat tanggapan dari praktisi hukum Yohan, S.H. Saat dihubungi media, Kamis (1/10/2026), Yohan mengatakan penumpang dapat meminta pertanggungjawaban perusahaan dengan membawa bukti terkait perjalanan dan kejadian.
“Penumpang dapat melakukan meminta pertanggungjawaban kepada perusahaan bus dengan membawa bukti-bukti seperti tiket bus, foto kendaraan, nomor polisi, tanggal kejadian, lokasi, kalau tahu nama sopirnya,” kata Yohan.
Ia menyarankan penumpang meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban ganti rugi secara tertulis kepada perusahaan.
Yohan juga menyebut penumpang dapat membantah apabila terdapat pernyataan bahwa telah terjadi perdamaian, dengan meminta bukti mengenai adanya kesepakatan tersebut.
“Penumpang dapat membantah dan meminta bukti-bukti sudah ada perdamaian. Menurunkan penumpang bukan pada tempat yang diperuntukkan, itu merupakan pelanggaran,” ujarnya.
Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, penggunaan jalur lalu lintas jalan tol tidak diperuntukkan untuk menaikkan atau menurunkan penumpang. Ketentuan serupa juga berlaku terhadap bahu jalan tol.
Sementara itu, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 126 melarang pengemudi kendaraan bermotor umum angkutan orang menurunkan penumpang selain di tempat pemberhentian dan/atau tempat tujuan tanpa alasan yang patut dan mendesak.
Ketentuan pidana atas pelanggaran tersebut tercantum dalam Pasal 302 UU Nomor 22 Tahun 2009, dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Yohan juga menjelaskan, apabila tindak pidana lalu lintas dilakukan oleh perusahaan angkutan umum, pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan kepada perusahaan dan/atau pengurusnya.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 315 UU Nomor 22 Tahun 2009. Selain pidana terhadap pengurus, perusahaan dapat dikenai denda paling banyak tiga kali dari denda yang ditentukan dalam pasal terkait. Perusahaan juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembekuan sementara atau pencabutan izin penyelenggaraan angkutan bagi kendaraan yang digunakan.
Namun, penerapan ketentuan tersebut tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan pembuktian mengenai pelanggaran yang terjadi serta pihak yang bertanggung jawab.
Fajri berharap laporan dan persoalan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi perusahaan angkutan umum, khususnya terkait keselamatan dan pelayanan penumpang.
“Supaya hal ini tidak terjadi khususnya untuk saya ataupun umumnya untuk penumpang-penumpang bus di mana pun mereka ada,” kata Fajri.
(Nan)
Leave a Reply
Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24
Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24








