Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24

Diduga Ada Praktik Prostitusi Berkedok Pijat, Refleksi Widuri di Kutabumi Tangerang Disorot Warga

Caption:Dugaan praktik prostitusi berkedok pijat mencuat di Refleksi Widuri, Kutabumi, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Warga meminta aparat dan Satpol PP melakukan pemeriksaan atas aktivitas usaha tersebut.

TANGERANG KABUPATEN, bantenflash.id– Sejumlah warga di wilayah Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, menyoroti aktivitas sebuah tempat usaha pijat bernama Refleksi Widuri. AA seorang Warga menduga terdapat layanan yang tidak sesuai dengan izin usaha jasa pijat tradisional yang dimiliki tempat tersebut.

Keluhan AA mencuat pada Sabtu (7/6/2026). Lokasi usaha berada di Ruko Jalan Taman Kutabumi Nomor 18, Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, aplikasi pesan instan MiChat diduga digunakan sebagai sarana menawarkan layanan tambahan di luar standar pelayanan pijat.

Namun demikian, informasi tersebut belum dapat dikonfirmasi secara independen dan masih memerlukan pendalaman dari pihak berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Refleksi Widuri belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang disampaikan warga.

Tim investigasi media juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang maupun Polresta Tangerang selaku instansi yang berwenang melakukan pengawasan dan penegakan aturan daerah.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan serta peraturan daerah yang berlaku, usaha spa maupun pijat tradisional hanya diperbolehkan memberikan layanan sesuai izin operasional yang dimiliki. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

Media akan terus melakukan upaya konfirmasi kepada seluruh pihak terkait guna menghadirkan informasi yang berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Masyarakat diimbau melaporkan kepada aparat berwenang apabila menemukan dugaan pelanggaran hukum yang didukung bukti dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
(Nan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24

Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24