Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24
Cara Mengurus Akta Kelahiran Bayi Baru Lahir di Kota Tangerang, Gratis dan Mudah

Caption:Disdukcapil Kota Tangerang mengajak orang tua segera mengurus akta kelahiran bayi. Simak syarat, cara pengajuan, dan layanan gratis yang tersedia.
KOTA TANGERANG, Bantenflash.id – Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus mempermudah masyarakat dalam mengurus Akta Kelahiran bayi baru lahir. Layanan ini tersedia secara cepat, mudah, dan gratis sebagai upaya memastikan setiap anak memiliki dokumen kependudukan sejak dini.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, mengimbau para orang tua untuk segera mengurus Akta Kelahiran setelah bayi lahir. Menurutnya, dokumen tersebut menjadi identitas hukum pertama seorang anak sekaligus menjadi dasar penerbitan berbagai dokumen administrasi kependudukan lainnya.
“Akta Kelahiran merupakan hak setiap anak. Kami mengimbau para orang tua agar tidak menunda pengurusannya karena prosesnya mudah, cepat, dan tidak dipungut biaya. Semakin cepat diurus, semakin mudah pula anak memperoleh berbagai layanan administrasi di kemudian hari,” ujarnya.
Akta Kelahiran dibutuhkan untuk mengakses berbagai layanan publik, mulai dari pendidikan, layanan kesehatan, hingga program jaminan sosial.
Syarat Mengurus Akta Kelahiran Bayi
Disdukcapil Kota Tangerang menjelaskan, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen sebagai persyaratan, yaitu:
1.Surat Keterangan Kelahiran dari rumah sakit, puskesmas, klinik, bidan, atau penolong kelahiran.
2.Kartu Keluarga (KK).
3.KTP elektronik kedua orang tua.
4.Buku Nikah atau Akta Perkawinan orang tua.
Cara Mengurus Akta Kelahiran di Kota Tangerang
Setelah seluruh persyaratan lengkap, masyarakat dapat mengajukan permohonan melalui beberapa layanan yang telah disediakan Disdukcapil Kota Tangerang, yaitu:
1. Layanan 3 in 1 di Rumah Sakit
Orang tua dapat mengurus Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK) terbaru, dan Kartu Identitas Anak (KIA) sekaligus di rumah sakit yang telah bekerja sama dengan Disdukcapil tanpa perlu mengajukan permohonan secara terpisah.
2. Aplikasi Sobat Dukcapil V.2
Masyarakat juga dapat mengajukan permohonan secara daring melalui aplikasi Sobat Dukcapil V.2 dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
3. Kantor Disdukcapil dan Gerai Pelayanan
Pengurusan juga dapat dilakukan secara langsung di Kantor Disdukcapil Kota Tangerang maupun gerai pelayanan administrasi kependudukan yang tersedia di sejumlah kecamatan.
Disdukcapil Kota Tangerang juga mengingatkan masyarakat untuk memastikan seluruh data yang tercantum dalam dokumen, seperti nama anak, tanggal lahir, dan identitas orang tua, telah sesuai agar tidak perlu melakukan perbaikan data di kemudian hari.
Melalui berbagai kemudahan layanan tersebut, Pemkot Tangerang berharap seluruh bayi yang lahir dapat segera memiliki Akta Kelahiran sebagai identitas resmi sekaligus menjamin kemudahan memperoleh berbagai layanan publik di masa mendatang.
(Nan)
Leave a Reply
Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24
Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24








