Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24
BPKD Kota Tangerang Ungkap Syarat Parkir Bisa Dipungut Pajak: Harus Legal

Caption; Pemkot Tangerang menargetkan pajak parkir Rp47 miliar pada 2026. Parkir liar dan legalitas pengelola di sejumlah titik masih menjadi sorotan.
TANGERANG, Bantenflash.id — Pemerintah Kota Tangerang menargetkan penerimaan pajak parkir sebesar Rp47 miliar pada 2026. Target tersebut meningkat dari Rp42,5 miliar pada tahun sebelumnya yang berhasil direalisasikan sekitar Rp45 miliar.
Di tengah upaya mengejar target tersebut, persoalan pengelolaan dan penertiban parkir di sejumlah titik Kota Tangerang masih menjadi sorotan.
Salah satunya aktivitas parkir di kawasan sekitar pusat perbelanjaan Tangcity. Di sejumlah titik, disebut masih terdapat pengelolaan parkir di luar area pengelolaan resmi.
Kepala Bidang Pendapatan Lainnya BPKD Kota Tangerang, Ciprianus Suhud Muji Santoso, AP, mengatakan potensi penerimaan dari sektor parkir sebenarnya cukup besar.
Namun, potensi tersebut tidak serta-merta dapat dihitung seluruhnya sebagai penerimaan daerah.
“Kalau potensi mah banyak sih sebenarnya. Tapi kan potensi itu bisa iya, bisa tidak,” ujar Ciprianus saat diwawancarai Fixsnews.co.id, Selasa (8/9/2026).
Menurut Ciprianus, salah satu kendala optimalisasi penerimaan sektor parkir berkaitan dengan keberadaan kantong parkir yang belum terintegrasi secara resmi dalam sistem perpajakan daerah.
BPKD Tegaskan Kewenangan Soal Pajak Parkir
Ciprianus menjelaskan, BPKD Kota Tangerang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan fisik atau penertiban parkir di lapangan.
Menurutnya, BPKD berfokus pada aspek penerimaan daerah, sedangkan penertiban parkir merupakan kewenangan instansi teknis.
“Kunci bagi kami di BPKD ada dua pada syarat subjektif: apakah benar mereka itu pengelola parkir resmi? Kalau mereka tidak memiliki izin atau NIB (Nomor Izin Berusaha), kami tidak berani memungut pajaknya. Sebab, jika kami pungut tanpa legalitas, seolah-olah BPKD melegalkan parkir ilegal tersebut,” tegas Suhud.
Ia mengatakan penertiban parkir liar, pengaturan tata pelaksanaan parkir di jalan umum, hingga penetapan batas atas tarif parkir berada di ranah Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang serta BUMD pengelola transportasi daerah, PT Tangerang Nusantara Global (TNG).
Sementara BPKD hanya berwenang menarik pajak dari badan atau perorangan yang telah memiliki legalitas usaha resmi.
Terkait pengelolaan parkir oleh masyarakat setempat, ormas, maupun pengurus RT/RW di sekitar pusat keramaian dan gerai kuliner, BPKD memandang hal tersebut sebagai bentuk pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal.
Namun, aspek kearifan lokal tetap harus berjalan sesuai regulasi.
“Pihak manajemen gerai usaha biasanya menyerahkan pengelolaan lahan parkir kepada warga sekitar sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat. Agar aktivitas tersebut sah dan dapat berkontribusi pada pendapatan daerah, kelompok pengelola masyarakat tersebut dipersyaratkan mengurus NIB ke pemerintah,” jelasnya.
Dengan kepemilikan NIB, pengelola parkir berbasis masyarakat memiliki legalitas usaha yang tercatat dalam sistem perizinan pemerintah.
Pemerintah Kota Tangerang kemudian memiliki dasar untuk melakukan pembinaan dan pengawasan. Untuk pengaturan tarif, kewenangannya berada pada Dishub, sedangkan pemungutan pajak menjadi ranah BPKD.
Parkir di Sekitar Tangcity Diminta Ditertibkan
Ciprianus mengatakan aktivitas parkir yang berada di luar pengelolaan resmi perlu ditertibkan oleh Dishub Kota Tangerang.
Ia mencontohkan sejumlah aktivitas parkir di sekitar kawasan Tangcity.
“Ya kayak macam di pinggir-pinggir Tangcity itu kan. Makanya kami silakan ke Dishub untuk menertibkan,” katanya.
Menurut Ciprianus, BPKD tidak dapat serta-merta menarik penerimaan dari setiap aktivitas parkir yang ditemukan di lapangan.
Legalitas pengelola harus dipastikan terlebih dahulu.
“BPKD kuncinya cuma dua: syarat subjektif ya, apakah benar mereka itu pengelola parkir,” ujarnya.
Ia menilai pemerintah perlu memastikan apakah seseorang atau kelompok memang memiliki kewenangan untuk menjalankan usaha pengelolaan parkir.
NIB Jadi Salah Satu Indikator Legalitas
Dalam penjelasannya, Ciprianus menyebut Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai salah satu indikator legalitas kegiatan usaha.
Menurutnya, apabila suatu pihak telah memperoleh NIB, maka keberadaan usaha tersebut telah tercatat dalam sistem perizinan pemerintah.
“Kalau pemerintah mengeluarkan NIB (Nomor Induk Berusaha), berarti pemerintah mengakui bahwa itu memang dia resmi,” jelasnya.
Karena itu, menurut Ciprianus, persoalan legalitas pengelolaan parkir tidak hanya berkaitan dengan BPKD.
BPKD berkaitan dengan aspek pendapatan daerah, sedangkan urusan tata pelaksanaan dan penertiban parkir berada pada instansi teknis yang berwenang.
“Kalau dasar pengenaan tarif, kebijakannya ada di Dishub. Nah, nanti terkait dengan tata pelaksanaannya, itu kan ada teman-teman di Dishub,” katanya.
Tarif Parkir Rp3.000-Rp5.000 Jadi Perhatian
Penjelasan tersebut juga menjawab sebagian pertanyaan warga mengenai tarif parkir yang sebelumnya dikeluhkan berada di kisaran Rp3.000 hingga Rp5.000 di sejumlah kawasan komersial.
Ciprianus menegaskan BPKD bukan pihak yang menetapkan tarif parkir.
“Dishub. Dishub itu yang menetapkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan Dishub memiliki kewenangan dalam menetapkan batas tarif.
“Dishub hanya menetapkan batas atas,” katanya.
Dengan demikian, persoalan mengenai kesesuaian tarif parkir di suatu lokasi perlu dikonfirmasi kepada instansi yang memiliki kewenangan dalam pengaturan teknis parkir.
Sementara terkait keluhan warga mengenai pungutan Rp3.000 di sekitar gerai Mie Gacoan, Ciprianus memberikan penjelasan mengenai pihak yang disebut mengelola parkir di lokasi tersebut.
Menurutnya, parkir di lokasi itu dikelola masyarakat setempat sebagai bagian dari pemberdayaan masyarakat.
“Jadi kalau yang di Mie Gacoan dan segala macam, itu kan yang mengelola masyarakat setempat,” katanya.
Ia juga menyebut pihak Mie Gacoan bukan pihak yang membayar pajak parkir dalam skema tersebut.
BPKD Dorong Penataan Parkir di Tangcity
Ciprianus kembali menyinggung kawasan sekitar Tangcity sebagai salah satu lokasi yang menurutnya perlu mendapatkan perhatian dalam penataan parkir.
Ia mengatakan BPKD mendorong Dishub mengambil langkah sesuai kewenangannya terhadap aktivitas parkir yang dinilai perlu ditertibkan.
“Kayak macam Tangcity, kita dorong silakan Dishub mau menertibkan atau seperti apa,” ujarnya.
Salah satu kemungkinan yang disebut Ciprianus adalah mengarahkan pengelolaan parkir kepada pihak yang telah memiliki sistem pengelolaan.
Ia mencontohkan TNG yang saat ini telah mengelola area parkir di sekitar kawasan tersebut.
“Apakah nanti ditertibkan mereka semua suruh diarahkan ke TNG? Buktinya sekarang TNG kan sudah mengelola juga yang di sebelahnya,” katanya.
Di satu sisi, pemerintah daerah memiliki target penerimaan pajak parkir yang cukup besar.
Di sisi lain, keberadaan aktivitas parkir yang belum tertata menjadi tantangan dalam optimalisasi sektor tersebut.
Bagi masyarakat, persoalannya bukan semata mengenai nominal Rp3.000 atau Rp5.000.
Transparansi mengenai siapa pengelola, legalitas usaha, dasar penetapan tarif, serta ke mana penerimaan parkir bermuara menjadi hal yang tidak kalah penting.
Karena itu, penertiban dan penataan parkir di lapangan diharapkan berjalan beriringan dengan upaya pemerintah meningkatkan pendapatan daerah.
Dengan demikian, kepentingan penerimaan daerah tetap sejalan dengan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat sebagai pengguna layanan parkir.
Target Pajak Parkir Naik Jadi Rp47 Miliar
BPKD Kota Tangerang mencatat penerimaan pajak parkir pada 2025 mampu melampaui target.
Target yang ditetapkan saat itu sebesar Rp42,5 miliar, sedangkan realisasinya mencapai sekitar Rp45 miliar.
“Kalau pajak parkir kita 2025 itu targetnya Rp42.500.000.000. Realisasinya Rp45.000.000.000,” ungkap Ciprianus.
Atas capaian tersebut, pemerintah kemudian menaikkan target penerimaan pajak parkir 2026 menjadi Rp47 miliar.
“Untuk tahun 2026 kita naikkan nih jadi Rp47 miliar. Kemarin saja tercapai Rp45 miliar, kita naikkan Rp47 miliar,” katanya.
Menurut dia, pemerintah berharap target tersebut dapat dikejar melalui optimalisasi potensi parkir yang ada.
“Ya itu tadi, kita berharap mengejar potensi-potensi,” tambahnya.
(Nan)
Leave a Reply
Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24
Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24








