Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24
Bermodus Jualan Dikontrakan, Polsek Batuceper Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Neglasari

Caption: Polsek Batuceper membongkar peredaran obat keras ilegal di Neglasari, Tangerang. Ribuan pil Eximer, Tramadol dan Trinek disita, satu pelaku terancam 12 tahun penjara.
Tangerang, Bantenflash.id– Unit Reskrim Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil membongkar praktik peredaran obat keras ilegal tanpa izin edar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan ribuan butir obat berbahaya dari sebuah rumah kontrakan di wilayah Neglasari, Kota Tangerang, Rabu (14/1/2026).
Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Kampung Anyar Dumpit, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Neglasari. Seorang pemuda berinisial ES (23) diamankan karena diduga kuat mengedarkan obat keras tanpa izin yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran obat ilegal yang marak menyasar generasi muda.
“Peredaran obat keras tanpa izin sangat membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda. Kami tidak akan mentolerir praktik ilegal yang merusak masa depan anak bangsa,” tegas Kapolres.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 648 butir pil Eximer, 15 butir Tramadol, 14 butir Trinek, Uang tunai Rp18 juta hasil penjualan, dan Dua unit telepon genggam sebagai alat transaksi.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat-obatan terlarang. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim opsnal Polsek Batuceper dengan penyelidikan intensif hingga penggeledahan lokasi.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat. Sinergi ini sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 Sub Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Batuceper untuk proses penyidikan dan pengembangan jaringan lebih lanjut.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Jika menemukan peredaran narkoba atau obat ilegal, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan 110. Bersama kita wujudkan lingkungan yang aman dan sehat,” pungkasnya.
(Red)
Leave a Reply
Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24
Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24








