Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24
Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg Berakhir Damai, Perwakilan Warga Sampaikan Maaf

Caption:Kasus penghentian ibadah jemaat GKPI di Mekarsari Rajeg berakhir melalui mediasi. Perwakilan warga menyampaikan permintaan maaf dan lokasi ibadah sementara dialihkan.
TANGERANG, Bantenflash.id — Kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di sebuah rumah sewaan Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, dihentikan warga pada Minggu (20/9). Insiden tersebut dipicu dugaan belum terselesaikannya kelengkapan izin penggunaan rumah tinggal sebagai tempat ibadah.
Kejadian bermula saat sejumlah warga mendatangi lokasi dan meminta jemaat menghentikan aktivitas ibadah. Video kedatangan warga tersebut beredar luas di media sosial dan memperlihatkan dugaan warga membawa senjata tajam saat mendatangi lokasi.
Kapolsek Rajeg AKP Yono Taryono membenarkan adanya peristiwa tersebut. Kepolisian mengonfirmasi bahwa lokasi yang didatangi warga merupakan rumah sewaan dan bukan bangunan gereja.
Guna mencegah eskalasi konflik, Forkopimcam Rajeg bersama FKUB Kabupaten Tangerang, Kepolisian, dan Bupati Tangerang menggelar mediasi bersama tokoh masyarakat.
Dalam forum mediasi tersebut, perwakilan warga, Aji secara terbuka menyampaikan penyesalan mendalam dan permintaan maaf atas perbuatan serta kesalahpahaman yang terjadi.
“Saya atas nama Aji , mewakili atau pribadi saya… kekhilafan saya pribadi dengan kejadian tadi siang, saya menyesalinya dengan sebenar-benarnya. Saya mau minta maaf kepada pihak terkait jika apabila membuat resah atau membuat takut kepada saudara. Mohon dimaafkan,” ujar Aji di hadapan peserta musyawarah.
Bupati Tangerang menginstruksikan pengalihan lokasi ibadah sementara jemaat GKPI ke GKPI Pasar Kemis yang sudah berizin. Langkah ini diambil agar hak ibadah jemaat tetap terlaksana dengan aman.
Camat Rajeg dan Camat Pasar Kemis ditugaskan mengawal koordinasi pelaksanaan ibadah sementara. Selain itu, pihak kecamatan memfasilitasi pencarian lokasi permanen yang sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.
Pemerintah Daerah bersama tokoh agama mengimbau seluruh pihak menjaga toleransi, komunikasi, dan kondusivitas wilayah agar kehidupan antarumat beragama tetap harmonis.
Kasus ini menjadi pembelajaran penting mengenai pengelolaan kebebasan beragama yang selaras dengan kepatuhan hukum dan norma kemasyarakatan. Berdasarkan ketentuan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, pendirian tempat ibadah maupun pemanfaatan bangunan non-rumah ibadah memerlukan pemenuhan prosedur administratif, seperti dukungan warga sekitar, surat rekomendasi dari FKUB, serta izin dari instansi pemerintah terkait.
Pemerintah Kabupaten Tangerang mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar senantiasa mengedepankan dialog terbuka, menjauhi aksi-aksi sepihak, serta tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang dapat merusak persatuan. Komunikasi proaktif antara pengurus jemaat, tokoh agama, dan warga sekitar merupakan kunci utama dalam merawat toleransi dan kerukunan beragama secara berkelanjutan.
(Nan)
Leave a Reply
Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24
Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24








