Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24

Enam Bulan PP TUNAS, 28 Juta Anak Mulai Terlindungi di Ruang Digital

Caption:Enam bulan PP TUNAS berjalan, Kemkomdigi menyebut sekitar 28 juta anak telah mendapat pelindungan di ruang digital. Sebanyak 252 PLF dari 94 PSE telah menyelesaikan self-assessment.

JAKARTA, Bantenflash.id — Enam bulan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) menjadi momentum bagi Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengevaluasi kepatuhan platform digital terhadap kewajiban pelindungan anak.

Hasil evaluasi Kemkomdigi menunjukkan penerapan kewajiban tersebut mulai terukur, mulai dari proses self-assessment, verifikasi dan penetapan profil risiko Produk, Layanan, dan Fitur (PLF), hingga penerapan fitur pelindungan anak di sejumlah platform digital.

Kemkomdigi menyebut sekitar 28 juta anak di Indonesia telah mendapatkan pelindungan dari berbagai risiko di ruang digital melalui penerapan kewajiban tersebut.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan evaluasi enam bulan diperlukan untuk memastikan kewajiban pelindungan anak tidak berhenti pada pemenuhan administratif, tetapi diterapkan melalui langkah konkret oleh penyelenggara platform digital.

“Enam bulan ini menjadi tahap penting untuk melihat apakah kewajiban pelindungan anak benar-benar dijalankan oleh platform. Kami melihat ada platform yang sudah mengambil langkah konkret, tetapi masih ada yang perlu memenuhi kewajibannya,” ujar Meutya dalam Konferensi Pers Progres Implementasi PP TUNAS di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2026).

Hingga 6 September 2026, sebanyak 252 Produk, Layanan, dan Fitur (PLF) dari 94 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) telah menyelesaikan proses self-assessment.

Dari jumlah tersebut, Kemkomdigi telah menyelesaikan verifikasi terhadap 60 PLF, terdiri atas 38 PLF dengan profil risiko rendah dan 22 PLF dengan profil risiko tinggi.

Sebanyak 42 PLF telah ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital. Sementara 18 PLF lainnya telah memperoleh hasil verifikasi dan sedang dalam proses penetapan.

Penerapan pelindungan anak juga mulai terlihat melalui perubahan teknis pada sejumlah platform digital.

Salah satunya Roblox, yang menerapkan sistem age gate dan klasifikasi fitur berdasarkan usia. Platform tersebut juga secara otomatis mengalihkan sekitar 23 juta akun pengguna berusia di bawah 16 tahun ke pengaturan pelindungan yang lebih ketat.

Langkah tersebut menunjukkan implementasi PP TUNAS tidak hanya diarahkan pada pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga mendorong perubahan pada desain, fitur, dan tata kelola layanan digital untuk memperkuat pelindungan anak.

Kemkomdigi masih memberikan kesempatan kepada seluruh PSE untuk menyelesaikan kewajiban self-assessment hingga 31 Desember 2026.

“Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pemerintah dapat menetapkan secara langsung PLF terkait sebagai layanan berprofil risiko tinggi,” tandas Meutya.

Evaluasi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan PP TUNAS dan tindak lanjut Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang mengatur mekanisme penilaian mandiri, verifikasi, serta kewajiban PSE dalam pelindungan anak.

Kemkomdigi memastikan evaluasi dan pengawasan akan terus dilakukan untuk melihat kesesuaian antara kewajiban yang telah ditetapkan dengan langkah nyata PSE dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak.
(Nan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24

Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24