Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24

Keluhan Tarif Parkir Kota Tangerang, BPKD Jelaskan Soal NIB dan Penertiban

Caption: Tarif parkir Rp3.000-Rp5.000 di sejumlah kawasan Kota Tangerang disorot. BPKD menegaskan aspek teknis pengaturan tarif dan penertiban parkir menjadi ranah Dishub.

TANGERANG, Bantenflash.id — Keluhan warga mengenai tarif parkir Rp3.000 hingga Rp5.000 di sejumlah kawasan komersial, termasuk gerai Mie Gacoan dan ruko di wilayah Kecamatan Ciledug, mendapat penjelasan dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang.

Kepala Bidang Pendapatan Lainnya BPKD Kota Tangerang, Ciprianus Suhud Muji Santoso, AP, mengatakan persoalan legalitas dan pengelolaan parkir tidak seluruhnya menjadi kewenangan BPKD.

Menurutnya, BPKD berkaitan dengan aspek pendapatan daerah. Sementara tata pelaksanaan, pengaturan teknis, dan penertiban parkir berada pada instansi teknis.

“KK dasar pengenaan tarif kebijakannya ada di Dishub,” kata Ciprianus kepada Fixsnews.co.id, Selasa (8/9/2026).

Ia menjelaskan, pelaksanaan teknis parkir berada pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang.

“Nah, nanti terkait dengan tata pelaksanaannya, itu kan ada teman-teman di Dishub,” katanya.

Ciprianus menegaskan BPKD bukan instansi yang menetapkan tarif parkir.

“Dishub. Dishub itu yang menetapkan,” ujarnya.

Menurut Ciprianus, Dishub memiliki kewenangan menetapkan batas tarif parkir.

“Dishub hanya menetapkan batas atas,” katanya.

Karena itu, persoalan mengenai apakah tarif parkir di suatu lokasi telah sesuai ketentuan perlu dikonfirmasi kepada instansi yang memiliki kewenangan dalam pengaturan teknis parkir.

NIB Disebut Jadi Salah Satu Indikator Legalitas Pengelola
Saat ditanya mengenai pihak yang berwenang memastikan legal atau tidaknya pengelola parkir, Ciprianus menjelaskan bahwa keberadaan Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi salah satu indikator yang digunakan untuk melihat legalitas kegiatan usaha.

“Iya. Jadi ini orang legal enggak sih dia kelola?” kata Ciprianus.

Ia menjelaskan, kelompok atau pihak yang mengaku sebagai pengelola parkir dapat mengurus legalitas usaha kepada pemerintah.

“Kalau pemerintah mengeluarkan NIB (Nomor Induk Berusaha), berarti pemerintah mengakui bahwa itu memang resmi, kan?” ujarnya.

Ciprianus juga menyinggung adanya pengelolaan parkir yang melibatkan lingkungan setempat, termasuk RT/RW.

Namun, menurutnya, keberadaan NIB menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam melihat legalitas usaha.

“Yang penting kan sepanjang ada NIB-nya,” katanya.

Saat ditanya apakah pengelolaan tanpa NIB otomatis masuk kategori ilegal, Ciprianus kembali menegaskan bahwa tata pelaksanaan dan pengaturan teknis parkir berada pada Dishub.

“Nah, nanti terkait tata pelaksanaan, itu ada teman-teman di Dishub. Misalnya penetapan berapa tarifnya, itu kan diatur,” ujarnya.

Parkir Rp3.000 di Mie Gacoan Disebut Dikelola Masyarakat
Terkait keluhan warga mengenai pungutan parkir Rp3.000 di sekitar gerai Mie Gacoan, Ciprianus menyebut pengelolaan parkir di lokasi tersebut dilakukan masyarakat setempat.

Menurutnya, pengelolaan itu berkaitan dengan upaya pemberdayaan masyarakat.

“Jadi kalau yang di Mie Gacoan dan segala macam, itu kan yang mengelola masyarakat setempat,” katanya.

Ia juga menyebut pihak Mie Gacoan bukan pihak yang membayar pajak parkir dalam skema tersebut.

“Yang bayar itu masyarakatnya, bukan Mie Gacoan. Jadi Mie Gacoan itu menyerahkan dalam rangka pemberdayaan masyarakat setempat,” ujar Ciprianus.

Ciprianus mengatakan BPKD perlu memastikan terlebih dahulu pihak yang mengelola aktivitas parkir sebelum penerimaannya dapat dikaitkan dengan pendapatan daerah.

“BPKD kuncinya cuma dua: syarat subjektif ya, apakah benar mereka itu pengelola parkir,” ujarnya.

Selain Ciledug, aktivitas parkir di sekitar kawasan pusat perbelanjaan Tangcity juga menjadi perhatian.

Ciprianus mengatakan aktivitas parkir yang berada di luar pengelolaan resmi merupakan hal yang dapat ditindaklanjuti oleh Dishub sesuai kewenangannya.

“Ya kayak macam di pinggir-pinggir Tangcity itu kan. Makanya kami silakan ke Dishub untuk menertibkan,” katanya.

Ia mengatakan BPKD tidak dapat serta-merta menarik penerimaan dari setiap aktivitas parkir yang ditemukan di lapangan.

Aspek legalitas pengelola perlu dipastikan terlebih dahulu.

Ciprianus kembali menyebut kawasan sekitar Tangcity sebagai salah satu lokasi yang perlu mendapat perhatian dalam penataan parkir.

“Kayak macam Tangcity, kita dorong silakan Dishub mau menertibkan atau seperti apa,” ujarnya.

Salah satu kemungkinan yang disebutnya adalah mengarahkan pengelolaan parkir kepada pihak yang telah memiliki sistem pengelolaan.

Ia mencontohkan TNG yang saat ini telah mengelola area parkir di sekitar kawasan tersebut.

“Apakah nanti ditertibkan mereka semua suruh diarahkan ke TNG? Buktinya sekarang TNG kan sudah mengelola juga yang di sebelahnya,” katanya.

Target Pajak Parkir Kota Tangerang Capai Rp47 Miliar
Di sisi lain, Pemerintah Kota Tangerang menargetkan penerimaan pajak parkir sebesar Rp47 miliar pada 2026.

Target tersebut meningkat dibandingkan target tahun sebelumnya sebesar Rp42,5 miliar. Realisasi tahun sebelumnya disebut mencapai sekitar Rp45 miliar.

Ciprianus mengatakan potensi penerimaan dari sektor parkir sebenarnya cukup besar. Namun, potensi tersebut tidak otomatis seluruhnya dapat dihitung sebagai penerimaan daerah.

“Kalau potensi mah banyak sih sebenarnya. Tapi kan potensi itu bisa iya, bisa tidak,” ujar Ciprianus.

Menurutnya, pengelolaan parkir yang belum tertata menjadi salah satu tantangan dalam mengoptimalkan sektor tersebut.

Bagi masyarakat, persoalan parkir tidak hanya berkaitan dengan nominal Rp3.000 atau Rp5.000.

Transparansi mengenai siapa pengelola, legalitas usaha, dasar penetapan tarif, serta ke mana penerimaan parkir tersebut bermuara juga menjadi perhatian.

Karena itu, penataan dan penertiban parkir di lapangan diharapkan berjalan beriringan dengan upaya pemerintah meningkatkan pendapatan daerah.

Dengan demikian, peningkatan penerimaan daerah tetap dapat berjalan sejalan dengan kepastian aturan dan perlindungan bagi masyarakat sebagai pengguna layanan parkir.
(Nan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24

Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24