Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24
Jatanras Polda Banten Tangkap Dua Tersangka Dugaan Kericuhan Demo di PEMI AW

Caption:Ditreskrimum Polda Banten menangkap dua tersangka terkait dugaan kericuhan dalam aksi demonstrasi di PEMI AW. Kuasa hukum menyatakan akan mengikuti proses hukum dan meminta penanganan perkara dilakukan secara profesional.
Tangerang, Bantenflash.id – Unit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengamankan dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana dalam aksi demonstrasi di PEMI AW.
Penangkapan dilakukan pada Rabu malam hingga Kamis dini hari (6–7/8/2026) sekitar pukul 00.00 WIB. Kedua tersangka berinisial US dan AL diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/300/VII/SPKT III.Ditreskrimum/2026/Polda Banten tertanggal 30 April 2026.
Sebelum dilakukan penangkapan, salah satu tersangka berinisial US diketahui telah menerima surat panggilan klarifikasi dari penyidik Ditreskrimum Polda Banten dengan Nomor B/4072/VII/2026/Ditreskrimum tertanggal 17 Juli 2026.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Yeremia Iwo, membenarkan bahwa kedua orang tersebut telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Ya, telah kita amankan dua orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kompol Yeremia Iwo saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Sementara itu, kuasa hukum dari UPAMAS, Madsuri, S.H., menyayangkan penahanan terhadap kedua warga Kampung Tegal Murni, Kelurahan Balaraja, tersebut. Menurutnya, kedua kliennya selama ini bersikap kooperatif dalam memenuhi proses hukum.
Ia berharap penyidik Kepolisian menangani perkara tersebut secara profesional dan independen.
“Kami akan mengikuti proses hukum selanjutnya,” ujar Madsuri.
Madsuri juga menyampaikan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Menurutnya, surat panggilan bernomor B/4072/VII/2026/Ditreskrimum yang ditandatangani Kasubdit III Jatanras berisi permintaan klarifikasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum menyampaikan secara rinci pasal yang disangkakan maupun kronologi lengkap dugaan tindak pidana yang menjadi dasar penetapan kedua tersangka tersebut. Bantenflash.id akan terus berupaya memperoleh keterangan lebih lanjut dari penyidik maupun pihak terkait guna menghadirkan informasi yang berimbang.
(ANT)
Leave a Reply
Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24
Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24








