Warning: Undefined array key "mobile" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 22
Kejari Tangerang Temukan Siswa Fiktif dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Dana BOP PKBM

Kabupaten Tangerang, Bantenflash.id – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang mengungkap temuan dugaan siswa fiktif dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) sekolah paket SD dan SMP. Temuan tersebut diperoleh setelah pemeriksaan terhadap puluhan saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Wahyudi Eko Husodo, mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan secara maraton untuk mengungkap fakta-fakta dalam penyidikan.
“Kita periksa siswa sebanyak lebih dari 50 orang. Kemudian, tutor ada 9 orang dan termasuk struktural sekolah. Kita temukan fakta ada siswa fiktif, tidak aktif dan aktif sementara,” kata Wahyudi, Kamis (6/8/2026).
Menurut keterangan Kejari, pemeriksaan masih terus berlangsung terhadap sejumlah pihak yang diduga mengetahui alur penyaluran maupun penggunaan dana BOP tersebut.
Selain memeriksa saksi, penyidik juga mendalami berbagai dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Kita masih melakukan pemeriksaan beberapa pihak untuk mendalami kasus ini. Juga dokumen-dokumen lainnya kami dalami,” ujarnya.
Sebelumnya, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menggeledah sebuah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada Senin (29/6/2026).
Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) pada PKBM Indonesia Negeriku yang berlokasi di Villa Taman Bandara Blok M6 Nomor 38, Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung. Kejari Kabupaten Tangerang terus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa para saksi untuk mendalami dugaan penyimpangan dana BOP tersebut. Belum ada keterangan mengenai penetapan tersangka dalam perkara ini.
(Nan)








Leave a Reply