Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24
Buka Sosialisasi Kadarkum, Maesyal Rasyid Tekankan Transparansi dan Pencegahan Korupsi di Desa

Caption:Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid membuka sosialisasi Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di Kecamatan Kemiri dan mendorong kepala desa serta BPD menjadi teladan dalam meningkatkan kesadaran hukum, transparansi, dan pencegahan korupsi.
TANGERANG, Bantenflash.id – Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid membuka kegiatan Sosialisasi Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) yang digelar di Aula Rapat Kecamatan Kemiri, Senin (2/8/2026). Dalam kegiatan tersebut, Bupati menegaskan pentingnya peran kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai teladan sekaligus garda terdepan dalam meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk memperkuat pemahaman hukum aparatur desa agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Alhamdulillah ini putaran kedua kami datang bersama Pak Kajari dan jajaran kepada kepala desa serta BPD dalam rangka meningkatkan wawasan dan kompetensi terhadap kesadaran hukum dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara, abdi masyarakat, dan abdi pemerintah,” ujar Bupati Maesyal Rasyid.
Menurutnya, kepala desa dan BPD tidak hanya dituntut memahami regulasi, tetapi juga mampu mengimplementasikan serta mentransformasikan nilai-nilai kesadaran hukum kepada masyarakat.
“Saya yakin tidak ada kepala desa yang menyalahgunakan kewenangannya. Kepala desa dan BPD tidak hanya harus paham hukum, tetapi juga mampu mengimplementasikan dan mentransformasikannya kepada masyarakat agar penyelenggaraan pemerintahan desa tetap transparan serta keamanan dan ketertiban tetap terjaga,” tegasnya.
Bupati juga mengingatkan agar seluruh kepala desa bertanggung jawab penuh dalam mengelola keuangan desa. Penggunaan anggaran untuk pembangunan fisik, pelayanan publik, hingga pemberdayaan masyarakat harus tepat sasaran, bermanfaat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Saya mohon para kepala desa menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya. Ketika masyarakat membutuhkan kehadiran kita, jangan menghindar. Hadapi persoalan, cari solusi, dan bila belum bisa diselesaikan segera laporkan kepada camat atau pemerintah daerah agar dapat ditindaklanjuti bersama,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Maesyal Rasyid juga menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang terus bersinergi memberikan edukasi hukum kepada aparatur desa sebagai langkah pencegahan tindak korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Kajari beserta jajaran yang terus memberikan pengetahuan, mengingatkan agar patuh terhadap peraturan perundang-undangan, serta memberikan pencerahan agar kita terhindar dari tindak korupsi maupun penyelewengan yang merugikan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Kegiatan, Jayadi yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Patramanggala, mengatakan sosialisasi Kadarkum diikuti sebanyak 124 peserta yang berasal dari tujuh kecamatan dan 62 desa di Kabupaten Tangerang.
“Total peserta hari ini sebanyak 124 orang dari tujuh kecamatan dan 62 desa. Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Bupati serta para narasumber. Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi kami sebagai aparatur pemerintah desa,” kata Jayadi.
Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Tangerang berharap seluruh kepala desa dan BPD semakin memahami aspek hukum dalam menjalankan pemerintahan desa sehingga mampu menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
(Nan)
Leave a Reply
Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24
Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24








