Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24
Kapolresta Tangerang Imbau Warga Jangan Bakar Sampah Saat Musim Kemarau, Risiko Kebakaran Meningkat

Caption:Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengimbau masyarakat tidak membakar sampah maupun lahan selama musim kemarau serta segera melapor ke Call Center 110 jika terjadi kebakaran.
TANGERANG, Bantenflash.id – Memasuki puncak musim kemarau, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengimbau masyarakat agar tidak membakar sampah maupun melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran lahan dan permukiman. Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah pencegahan meningkatnya risiko kebakaran akibat cuaca panas dan minimnya curah hujan, Kamis (30/7/2026).
Kapolresta menjelaskan, kondisi lahan, rerumputan, semak belukar, dan tanaman yang mengering selama musim kemarau sangat mudah terbakar sehingga diperlukan kewaspadaan dari seluruh masyarakat.
“Pada musim kemarau seperti sekarang, lahan, rerumputan, semak belukar, dan tanaman yang sudah mengering sangat mudah terbakar,” kata Indra Waspada.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuang puntung rokok sembarangan, terutama di kawasan yang dipenuhi rumput kering, lahan kosong, maupun area terbuka karena dapat menjadi pemicu kebakaran.
Selain itu, masyarakat diminta memastikan tidak meninggalkan api yang masih menyala saat beraktivitas di hutan, kebun, maupun lahan terbuka. Bagi warga yang membuka lahan, Kapolresta menegaskan agar menggunakan metode yang ramah lingkungan dan tidak dengan cara membakar.
“Jangan membuang puntung rokok sembarangan dan pastikan tidak ada api yang ditinggalkan dalam keadaan menyala,” ujarnya.
Kapolresta Tangerang menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan dalam bentuk apa pun merupakan tindakan yang dilarang dan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta regulasi lain yang mengatur perlindungan lingkungan hidup dan pencegahan kebakaran.
Ia juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan serta berperan aktif dalam mencegah terjadinya kebakaran.
Apabila menemukan atau mengetahui adanya kebakaran, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center 110 agar petugas dapat melakukan penanganan secepat mungkin sebelum api meluas.
“Apabila terjadi kebakaran, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center 110 agar petugas bisa segera melakukan penanganan,” pungkasnya.
(Ant)
Leave a Reply
Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24
Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24








