Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24
Jangan Diam! Begini Cara Melaporkan Dugaan Pungli di Kota Tangerang

Caption:Pemkot Tangerang mengajak masyarakat melaporkan dugaan pungli melalui SAKTI dan LAKSA. Identitas pelapor dijamin aman, sementara setiap laporan akan diverifikasi dan ditindaklanjuti.
TANGERANG, Bantenflash.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menegaskan komitmennya mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli). Masyarakat pun diimbau untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan pungli saat mengakses layanan publik di lingkungan Pemkot Tangerang.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang, Mugiya Wardhany, mengatakan partisipasi masyarakat menjadi salah satu kunci dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
“Pemerintah Kota Tangerang berkomitmen memberikan pelayanan publik yang profesional dan bebas dari pungutan liar. Kami mengajak masyarakat untuk berani melapor apabila menemukan dugaan pungli. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara objektif, sementara identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya,” ujar Mugiya.
Agar proses penanganan berjalan lebih cepat, masyarakat disarankan menyiapkan informasi pendukung sebelum menyampaikan laporan, antara lain:
1.Waktu dan lokasi kejadian.
2.Nama instansi atau oknum yang diduga melakukan pungli.
3.Kronologi kejadian secara lengkap.
4.Bukti pendukung berupa foto, video, rekaman, atau dokumen jika tersedia.
Pemkot Tangerang menyediakan beberapa kanal resmi yang dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan laporan dugaan pungli.
1. SAKTI (Whistle Blowing System/WBS)
Layanan ini dapat diakses melalui aplikasi Tangerang LIVE maupun laman https://www.tangerangkota.go.id/wbs. Kanal ini dikhususkan untuk melaporkan dugaan pelanggaran, penyalahgunaan wewenang, korupsi, maupun pungutan liar yang dilakukan aparatur pemerintah. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.
2. LAKSA (Layanan Aspirasi Kotak Saran Anda)
Laporan juga dapat disampaikan melalui:
Aplikasi Tangerang LIVE
WhatsApp 0811-1500-152
Instagram @lapor_laksa
Email [email protected]
Media sosial resmi Pemerintah Kota Tangerang
Saat menyampaikan laporan, masyarakat diminta mencantumkan kronologi kejadian, lokasi, nomor yang dapat dihubungi, serta bukti pendukung agar proses verifikasi dan tindak lanjut dapat dilakukan lebih cepat.
Mugiya menegaskan masyarakat tidak perlu takut melaporkan dugaan pungli selama informasi yang disampaikan benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Semakin cepat masyarakat melaporkan dugaan pungli, semakin cepat pula kami dapat melakukan verifikasi dan penanganan. Pengawasan tidak hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat agar pelayanan publik di Kota Tangerang semakin bersih dan berkualitas,” jelasnya.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak memberikan uang atau imbalan di luar ketentuan yang berlaku. Apabila terdapat biaya dalam suatu layanan, masyarakat berhak meminta penjelasan mengenai dasar hukum serta tarif resmi yang telah ditetapkan.
Dengan keterlibatan aktif masyarakat, Pemkot Tangerang berharap pelayanan publik semakin profesional, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar.
(Nan)
Leave a Reply
Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24
Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24








