Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24
Pemerintah Ubah Strategi Berantas Judi Online, Kini Sasar Seluruh Ekosistem Kejahatan Digital

Caption:Pemerintah mengubah strategi pemberantasan judi online dengan menyasar seluruh ekosistem kejahatan digital, termasuk pemutusan aliran dana, penutupan rekening, dan penguatan penegakan hukum.
JAKARTA, Bantenflash.id – Pemerintah mengubah strategi pemberantasan judi online dengan tidak lagi hanya berfokus pada pemutusan akses situs, tetapi menyasar seluruh ekosistem yang menopang operasional kejahatan digital tersebut. Pendekatan baru ini diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor untuk memutus aliran dana, menindak pelaku, serta melindungi masyarakat dari dampak perjudian online.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan pemberantasan judi online hanya akan efektif apabila dilakukan secara menyeluruh.
“Pemberantasan judi online harus dilakukan menyeluruh. Tidak cukup atau tidak boleh berhenti hanya pada pemutusan akses situs, tetapi harus menyasar keseluruhan ekosistemnya,” ujar Meutya dalam OJK Banking Forum 2026 bertema Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Menurut Meutya, strategi tersebut diperkuat melalui sinergi antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, industri perbankan, serta aparat penegak hukum. Kolaborasi itu didukung Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) sebagai landasan penanganan judi online secara terpadu.
“Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 memperkuat sinergi antarinstansi dalam pemberantasan judi online. Penanganannya harus terintegrasi, mulai dari pemutusan akses, pemutusan aliran dana, hingga penegakan hukum,” katanya.
Meutya menekankan pemblokiran situs harus dibarengi dengan penutupan rekening-rekening penampung yang menjadi jalur utama perputaran dana perjudian online.
“Pemutusan akses situs harus dibarengi dengan mengamputasi ‘leher’ ekosistem judi online, yaitu rekening-rekening penampung. Karena itu kolaborasi Komdigi, OJK, industri perbankan, dan aparat penegak hukum menjadi kunci untuk memutus rantai kejahatan ini,” tegasnya.
Sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026, Komdigi telah menindak sekitar 3,7 juta situs dan konten bermuatan judi online.
Bersama OJK, Komdigi juga melaporkan sekitar 38 ribu rekening yang diduga terkait aktivitas perjudian online. Dari jumlah tersebut, sekitar 32.500 rekening telah ditutup setelah melalui proses cleansing.
Meutya mengapresiasi komitmen OJK dan industri perbankan dalam memperkuat pengawasan terhadap rekening mencurigakan, sekaligus mendorong penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) untuk mencegah penyalahgunaan rekening sejak awal.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan perlindungan masyarakat dari kejahatan keuangan menjadi tantangan utama sektor jasa keuangan di era digital.
“Tugas kita bukan hanya memastikan perbankan tetap sehat, tetapi juga melindungi masyarakat dari berbagai modus scam dan judi online yang dapat menggerus kepercayaan terhadap sistem keuangan,” ujarnya.
Friderica menambahkan transformasi digital harus diiringi penguatan tata kelola teknologi informasi, manajemen risiko, serta kolaborasi seluruh pemangku kepentingan guna membangun ekosistem keuangan digital yang aman, tepercaya, dan berintegritas.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan sektor perbankan memiliki peran strategis dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional.
Menurutnya, hingga Mei 2026, OJK mencatat 2,8 juta penolakan hubungan usaha dengan calon nasabah, 51,2 ribu penutupan hubungan usaha terhadap nasabah yang terindikasi terkait judi online, serta 32.454 rekening diblokir setelah melalui proses Enhanced Due Diligence (EDD).
Meutya optimistis strategi yang menyasar seluruh mata rantai kejahatan digital akan membuat pemberantasan judi online lebih efektif.
“Pemberantasan judi online hanya akan berhasil jika seluruh ekosistemnya kita putus bersama. Bukan hanya situsnya, tetapi juga aliran dananya, identitas pelakunya, serta penegakan hukumnya. Dengan kolaborasi yang semakin kuat, kita optimistis dapat menciptakan ruang digital Indonesia yang lebih aman dan sehat,” pungkasnya.
(Nan)
Leave a Reply
Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24
Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24








