Warning: Undefined array key "mobile" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 22
Panduan Lengkap Mengurus KTP-el Hilang di Kota Tangerang, Simak Syarat dan Alurnya

Caption:Disdukcapil Kota Tangerang mengimbau masyarakat yang kehilangan KTP-el segera mengurus penggantian secara gratis. Simak syarat, alur, dan lokasi layanan penggantian KTP-el di Kota Tangerang.
KOTA TANGERANG, Bantenflash.id – Masyarakat Kota Tangerang yang kehilangan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) tidak perlu panik. Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memastikan pengurusan penggantian KTP-el dapat dilakukan dengan mudah, cepat, dan tanpa dipungut biaya.
Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, mengimbau masyarakat untuk segera mengurus penggantian KTP-el yang hilang serta tidak menggunakan jasa perantara atau calo.
“Seluruh layanan administrasi kependudukan di Kota Tangerang tidak dipungut biaya. Masyarakat dapat mengurusnya sendiri dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo dan menjaga keamanan data kependudukannya,” ujar Rizal.
Persyaratan Penggantian KTP-el Hilang
Masyarakat yang akan mengurus penggantian KTP-el wajib menyiapkan beberapa dokumen, yaitu:
1.Formulir F1-02 (Formulir Pendaftaran Penduduk) yang dapat diunduh melalui sobatdukcapil.tangerangkota.go.id.
2.KTP-el lama (apabila kondisi rusak).
3.Kartu Keluarga (KK).
4.Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian untuk KTP-el yang hilang.
Catatan:
1.Surat kuasa hanya berlaku untuk layanan administrasi yang dilakukan di tingkat kecamatan atau kelurahan.
2.Formulir dan surat pernyataan harus diunduh, dicetak, diisi secara manual, ditandatangani, kemudian dipindai atau difoto untuk diunggah saat pengajuan.
Cara Mengurus KTP-el Hilang
Setelah seluruh persyaratan lengkap, masyarakat dapat mengajukan permohonan melalui:
Layanan online melalui portal sobatdukcapil.tangerangkota.go.id.
Layanan offline di Kantor Disdukcapil Kota Tangerang.
Kantor kecamatan.
Booth Dukcapil di TangCity Mall.
Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang.
Selain penggantian KTP-el fisik, Disdukcapil juga mengimbau masyarakat untuk mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai alternatif identitas yang dapat diakses melalui telepon genggam.
“Selain penggantian KTP-el fisik, masyarakat juga diimbau dapat mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai alternatif identitas yang dapat diakses langsung melalui telepon genggam. Layanan ini semakin memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai pelayanan publik secara digital,” jelas Rizal.
Disdukcapil Kota Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang mudah, cepat, transparan, dan bebas biaya guna mendukung pelayanan publik yang semakin prima bagi masyarakat.
(Nan)








Leave a Reply