Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24
Warga Resah, Dugaan Penjualan Tramadol dan Eximer Tanpa Izin Kembali Ditemukan di Sukadiri

Caption:Diduga peredaran Tramadol dan Eximer tanpa izin masih terjadi di Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Warga meminta aparat segera melakukan pengecekan dan penindakan.
KABUPATEN TANGERANG, bantenflash.id– Dugaan peredaran obat keras golongan tertentu (OKT) jenis Tramadol dan Eximer tanpa izin kembali menjadi perhatian warga di Desa Karang Serang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Keberadaan penjual obat-obatan tersebut dikhawatirkan memicu penyalahgunaan di kalangan remaja dan pelajar.
Saat melakukan penelusuran di lokasi yang disebut-sebut menjadi tempat transaksi, awak media kembali menemukan seorang pria yang diduga menjual Tramadol dan Eximer. Namun, ketika dimintai keterangan mengenai legalitas usaha, izin edar, maupun asal-usul obat yang dipasarkan, yang bersangkutan memilih tidak memberikan tanggapan.
Kekhawatiran juga disampaikan warga sekitar. Salah seorang warga bernama Udin mengaku aktivitas penjualan obat keras tersebut telah lama diketahui masyarakat.
> “Kami khawatir, Bang. Soalnya yang beli bukan cuma orang dewasa, tapi sering terlihat anak-anak muda bahkan yang masih usia sekolah datang ke lokasi. Takutnya disalahgunakan dan merusak masa depan mereka,” ujar Udin kepada awak media.
Senada dengan itu, warga lainnya, Aye, berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera melakukan pengecekan dan mengambil langkah sesuai ketentuan apabila ditemukan adanya pelanggaran.
> “Kalau memang jual obat keras tanpa izin, ya harus ditindak. Jangan sampai dibiarkan. Yang kasihan generasi muda, apalagi kalau sampai pelajar ikut mengonsumsi karena mudah mendapatkannya,” katanya.
Sebagai informasi, Tramadol merupakan obat keras yang hanya boleh digunakan berdasarkan resep dokter. Sementara Eximer juga termasuk obat yang peredarannya berada di bawah pengawasan ketat tenaga kesehatan. Penyalahgunaan kedua obat tersebut dapat menimbulkan gangguan kesehatan hingga ketergantungan apabila digunakan tidak sesuai indikasi medis.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga menjual obat-obatan tersebut belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan aktivitas penjualan Tramadol dan Eximer tanpa izin.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan, profesionalisme jurnalistik, serta penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Nan)
Leave a Reply
Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24
Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24








