Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24
DPRD Bahas Raperda Strategis, Pemkot Tangerang Dorong Pembentukan Dinas Damkar Baru

Caption:Pemkot Tangerang mengusulkan pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sebagai OPD baru untuk memperkuat layanan publik dan meningkatkan efisiensi anggaran.
TANGERANG,bantenflash.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengusulkan pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sebagai perangkat daerah (OPD) tersendiri untuk memperkuat pelayanan publik dan perlindungan masyarakat. Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Selasa (23/6/2026).
Wali Kota Tangerang H. Sachrudin yang didampingi Wakil Wali Kota H. Maryono menjelaskan, pembentukan OPD baru tersebut merupakan bagian dari Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dalam rancangan perubahan tersebut, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan diusulkan berdiri sendiri dan terpisah dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Sachrudin menegaskan, penataan kelembagaan dilakukan dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran agar organisasi pemerintahan lebih efektif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Dari sisi efisiensi anggaran, penataan ini justru menghasilkan penghematan belanja pegawai sekitar Rp529 juta atau 1,61 persen, tanpa menambah beban APBD. Kami juga memastikan proses transisi ASN dilakukan secara bertahap agar pelayanan tetap berjalan optimal,” ujar Sachrudin di hadapan anggota DPRD.
Selain pembentukan OPD baru, Pemkot Tangerang juga melakukan penyesuaian nomenklatur sejumlah perangkat daerah sebagai implementasi regulasi nasional dan ketentuan Kementerian Dalam Negeri terkait struktur organisasi pemerintah daerah.
Menurut Sachrudin, perubahan tersebut bukan hanya sekadar penyesuaian administrasi, tetapi menjadi langkah strategis dalam mempercepat pelayanan publik dan meningkatkan daya saing daerah.
“Perubahan ini bukan sekadar penyesuaian nomenklatur, tetapi langkah strategis untuk mempercepat pelayanan publik, memperkuat perlindungan masyarakat, dan meningkatkan daya saing daerah,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Sachrudin juga menyampaikan apresiasi atas berbagai pandangan, masukan, dan saran yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD Kota Tangerang terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang tengah dibahas.
“Kami menyambut baik seluruh masukan dari fraksi-fraksi DPRD. Ini menjadi catatan penting dalam proses penyempurnaan. Harapannya, regulasi yang dihasilkan nanti benar-benar memberikan manfaat dan tepat sasaran bagi masyarakat,” ungkapnya usai rapat paripurna.
(Nan)
Leave a Reply
Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24
Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24








