Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24
IWO Indonesia Bekasi Laporkan Dugaan Alih Fungsi Lahan LP2B di Desa Sukaasih ke Polres Metro Bekasi

Caption:DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi melaporkan dugaan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) di Desa Sukaasih, Sukatani, ke Polres Metro Bekasi. Aktivitas pengurugan lahan diduga dilakukan tanpa perizinan yang sah.
BEKASI,bantenflash.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kabupaten Bekasi secara resmi melayangkan laporan pengaduan masyarakat (Lapdu) ke Polres Metro Bekasi terkait dugaan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) di Desa Sukaasih, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Rabu (17/6/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan aktivitas pengurugan lahan skala besar yang diduga terjadi di wilayah Kampung Warung Bingung–Cangkring, Desa Sukaasih. Aktivitas itu disebut berpotensi melanggar aturan tata ruang serta ketentuan perlindungan lahan pertanian.
Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Ade Gentong, mengatakan laporan tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat dan hasil investigasi lapangan yang menemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
“Laporan ini adalah bentuk komitmen kami untuk mengawal ketahanan pangan dan kepastian hukum di Kabupaten Bekasi. Kegiatan pengurugan di lokasi tersebut diduga dilakukan tanpa dokumen perizinan, tata ruang, maupun lingkungan yang dipersyaratkan,” ujar Ade Gentong dalam keterangannya.
Menurutnya, langkah hukum tersebut juga merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi pada 12 Juni 2026 lalu.
Dalam sidak tersebut, Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi yang didampingi DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi menemukan adanya aktivitas pengurugan yang berlangsung di area yang diketahui merupakan lahan pertanian produktif.
DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.
“Kami meminta Polres Metro Bekasi memanggil pemilik lahan dan pelaksana kegiatan untuk memeriksa dokumen legalitasnya, termasuk pihak-pihak terkait lainnya. Jika terbukti melanggar ketentuan hukum yang berlaku, tentu perlu ada tindakan sesuai proses hukum yang berlaku,” kata Ade.
Dalam laporannya, DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi juga menyoroti pentingnya prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) dalam penegakan aturan terkait perlindungan lahan pertanian.
Pihaknya mencontohkan sejumlah kasus serupa di daerah lain yang telah diproses melalui mekanisme hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain meminta dilakukan penyelidikan, DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi juga berharap aparat berwenang segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan status lahan, legalitas kegiatan, serta dampak yang ditimbulkan terhadap kawasan pertanian.
Mereka menilai langkah cepat diperlukan agar tidak terjadi kerugian yang lebih besar terhadap lahan pertanian dan ekosistem pendukungnya di wilayah tersebut.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam laporan terkait dugaan alih fungsi lahan tersebut. Proses penanganan laporan kini berada di tangan aparat penegak hukum untuk dilakukan verifikasi dan pendalaman lebih lanjut.
(Nan)
Leave a Reply
Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24
Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24








