Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24
Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Sidak Dugaan Proyek Pengurugan Ilegal di Desa Sukaasih

Caption:Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi melakukan sidak ke lokasi proyek pengurugan di Desa Sukaasih, Sukatani, menyusul laporan DPD IWO Indonesia terkait dugaan aktivitas tanpa izin dan penggunaan lahan pertanian produktif.
BEKASI, bantenflash.id – Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek pengurugan di Kampung Warung Bingung–Cangkring, RT 05 RW 02, Desa Sukaasih, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jumat (12/6/2026). Sidak dilakukan untuk menindaklanjuti laporan terkait dugaan proyek pengurugan yang beroperasi tanpa perizinan yang jelas dan diduga berada di atas lahan pertanian produktif.
Kunjungan lapangan tersebut melibatkan sejumlah anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, yakni Saeful Islam, S.H dari Fraksi PKS, Ombi Hari Wibowo, S.E dari Fraksi PKB, Mustakim, S.H dari Fraksi NasDem, dan Sarif Marhaendi, S.E dari Fraksi PPP.
Berdasarkan Surat DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 100.1.4.4/550-DPRD/2026 tertanggal 10 Juni 2026, kegiatan sidak dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi yang disampaikan melalui surat Nomor 045/IWO-I/BKS/S.Pm/II/2026 tanggal 24 Februari 2026 terkait permohonan peninjauan terhadap proyek pengurugan yang diduga ilegal.
Selain itu, agenda tersebut juga merupakan hasil keputusan Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Bekasi pada 4 Juni 2026 yang merekomendasikan Komisi III untuk melakukan pemeriksaan langsung sesuai bidang tugasnya yang membidangi infrastruktur dan lingkungan hidup.
Dalam pelaksanaan sidak, DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi turut diundang secara resmi untuk mendampingi proses pemeriksaan lapangan.
Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi melalui Sekretaris, Karno Jikar, menyampaikan apresiasi atas langkah DPRD Kabupaten Bekasi yang merespons laporan masyarakat melalui mekanisme pengawasan dewan.
“Kami mengapresiasi langkah Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi yang telah merespons laporan yang kami sampaikan. Harapan kami, sidak ini dapat mengungkap secara terang status perizinan proyek, legalitas penggunaan lahan, serta dampaknya terhadap lingkungan dan sektor pertanian,” ujar Karno Jikar.
Saat berada di lokasi, Komisi III meminta penjelasan dari pihak terkait mengenai legalitas proyek, termasuk dokumen perizinan, kesesuaian tata ruang, serta status lahan yang digunakan untuk kegiatan pengurugan.
Dugaan penggunaan lahan pertanian produktif menjadi salah satu fokus perhatian karena berpotensi berkaitan dengan ketentuan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan aturan tata ruang yang berlaku.
Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi menyatakan akan meminta dinas teknis terkait melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap seluruh aspek legalitas proyek. Jika ditemukan adanya pelanggaran, DPRD akan merekomendasikan langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, masyarakat berharap hasil sidak dapat menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam mengambil keputusan yang transparan dan objektif guna menjaga kepastian hukum, kelestarian lingkungan, serta keberlangsungan lahan pertanian produktif di wilayah Kecamatan Sukatani.
DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi menegaskan akan terus mengawal proses tindak lanjut hasil sidak hingga terdapat kejelasan mengenai status hukum dan perizinan proyek pengurugan yang saat ini menjadi perhatian publik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola proyek terkait hasil pemeriksaan maupun legalitas kegiatan yang dipersoalkan.
(Nan)
Leave a Reply
Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24
Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24








