Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24

Retribusi Sampah Dibayar, IWO Indonesia Nilai Pelayanan Kebersihan Kabupaten Tangerang Belum Maksimal

Caption: Ketua IWO Indonesia Kabupaten Tangerang menyoroti krisis sampah, antrean truk pengangkut, hingga pelayanan DLHK yang dinilai belum maksimal meski retribusi rutin dibayar warga.

KABUPATEN TANGERANG,Bantenflash.id — Persoalan sampah di Kabupaten Tangerang kembali menjadi sorotan. Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia Kabupaten Tangerang, Sopiyan, menilai penanganan sampah oleh DLHK Kabupaten Tangerang belum berjalan optimal meski masyarakat rutin membayar retribusi pelayanan kebersihan.

Sorotan tersebut disampaikan menyusul masih ditemukannya antrean panjang truk pengangkut sampah serta tumpukan sampah di sejumlah titik wilayah Kabupaten Tangerang.

Menurut Sopiyan, kondisi tersebut menunjukkan tata kelola persampahan yang dinilai belum efektif dan berdampak langsung terhadap kenyamanan serta kesehatan masyarakat.

“Di mana hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat? Warga rutin membayar retribusi, namun di lapangan masih ditemukan tumpukan sampah yang mengganggu aktivitas dan kesehatan masyarakat,” tegas Sopiyan kepada IWO Indonesia, Kamis (29/05/2026).

Pelayanan Dinilai Belum Maksimal

Berdasarkan pantauan di lapangan, antrean kendaraan pengangkut sampah di TPS maupun TPA disebut kerap terjadi hingga berjam-jam.

Kondisi itu berdampak pada keterlambatan pengangkutan sampah di sejumlah kawasan permukiman warga.

Selain itu, masyarakat juga mengeluhkan pelayanan pengangkutan sampah yang dinilai belum sebanding dengan pungutan retribusi yang tetap berjalan rutin.

“Retribusi yang dibayar masyarakat memiliki dasar hukum yang jelas. Karena itu, pelayanan publik juga harus berjalan maksimal dan transparan,” ujar Sopiyan.

Soroti Dasar Hukum dan Hak Masyarakat

Sopiyan mengingatkan bahwa pengelolaan sampah merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam sejumlah regulasi.

Beberapa regulasi yang disorot di antaranya UUD 1945 Pasal 28H ayat (1), UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, PP Nomor 81 Tahun 2012, hingga Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang terkait retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan.

“Ketika retribusi dipungut dari masyarakat, maka pelayanan juga harus mengedepankan asas keadilan, manfaat, dan akuntabilitas,” katanya.

Soroti Operasional Truk Sampah Plat Hitam

Selain pelayanan, Sopiyan juga menyoroti maraknya kendaraan pengangkut sampah berplat hitam yang diduga beroperasi di luar mekanisme resmi.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius agar tidak menimbulkan persoalan tata kelola maupun dugaan kebocoran pendapatan daerah.

“Perlu ada pengawasan yang lebih tegas agar operasional pengangkutan sampah berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan dugaan pembiaran,” ujarnya.

Dorong Evaluasi Menyeluruh

IWO Indonesia mendorong DLHK Kabupaten Tangerang segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan sampah.

Beberapa langkah yang didorong antara lain membuka data pengangkutan sampah secara transparan, menertibkan kendaraan pengangkut sampah yang tidak sesuai aturan, serta menyiapkan antisipasi sebelum kapasitas TPA mengalami overload.

Selain itu, pelibatan masyarakat, RT/RW, komunitas lingkungan, dan bank sampah juga dinilai penting untuk menciptakan solusi berkelanjutan.

“IWO Indonesia siap menjadi mitra kritis pemerintah. Pers hadir sebagai kontrol sosial demi kepentingan masyarakat luas,” pungkas Sopiyan.
(Nan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24

Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24