Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24
Nilai MCSP 89, Sekda Banten Tegaskan Pencegahan Korupsi Jadi Budaya Kerja

Caption: Sekda Banten Deden Apriandhi menginstruksikan penguatan pencegahan korupsi di seluruh OPD Pemprov Banten dalam Rakor Pencegahan Korupsi 2026.
SERANG, Bantenflash.id– Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi menginstruksikan penguatan pencegahan korupsi di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Banten. Pencegahan korupsi diminta menjadi budaya kerja, dari pimpinan hingga staf.
Arahan tersebut disampaikan Deden saat Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Provinsi Banten Tahun 2026 di Aula Inspektorat Provinsi Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Senin (2/2/2026).
Deden menegaskan, target Pemprov Banten bukan sekadar keluar dari zona merah, tetapi memastikan sistem pencegahan korupsi benar-benar dijalankan secara konsisten.
Pemprov Banten, lanjut Deden, telah menerima surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tertanggal 23 Januari 2026 terkait hasil reviu dan evaluasi sejumlah area pencegahan korupsi. Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar tindak lanjut dan rencana aksi tahun 2026.
Ia menyampaikan, masih terdapat beberapa indikator penilaian yang nilainya di bawah 80 dan harus menjadi fokus perbaikan ke depan.
Sejumlah area yang menjadi perhatian meliputi pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset, manajemen ASN, penguatan Survei Penilaian Integritas (SPI), serta optimalisasi pendapatan daerah.
Pada pengelolaan aset, Deden menilai proses administrasi membutuhkan kehati-hatian tinggi. Ia mencontohkan masih adanya OPD yang memiliki ratusan aset, namun baru sebagian kecil yang tersertifikasi.
Menurutnya, proses verifikasi dan klarifikasi aset harus dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.
Sementara itu, Inspektur Daerah Provinsi Banten Sitti Ma’ani Nina mengatakan rapat koordinasi bertujuan menyamakan persepsi seluruh OPD dalam menindaklanjuti rekomendasi KPK dan menyusun rencana aksi pencegahan korupsi 2026.
Berdasarkan penilaian Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) KPK, Provinsi Banten memperoleh nilai 89 dan berada di peringkat ke-8 nasional.
Dari delapan area penilaian, terdapat lima area prioritas yang harus ditindaklanjuti pada tahun 2026, yakni manajemen ASN, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset, penguatan Sistem Pengendalian Intern (SPI), serta optimalisasi pendapatan daerah.
Nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) juga mengalami peningkatan dari 71 menjadi 73, beralih dari zona merah ke zona kuning. Namun, peningkatan masih perlu dilakukan agar mencapai kategori hijau.
Seluruh OPD diminta segera menyiapkan langkah teknis, mulai dari pelaporan, pemutakhiran data, hingga penyusunan rencana aksi yang konkret.
(Red)
Leave a Reply
Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24
Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24








