Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24

Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti 89 Perkara Inkracht, Termasuk 5 Kg Ganja dan 3 Senpi

Caption:Kejari Kabupaten Tangerang musnahkan barang bukti 89 perkara inkracht, termasuk 5 kg ganja, 3 senpi, dan ribuan obat terlarang. Wujud komitmen penegakan hukum.

Kabupaten Tangerang, Banten Flash – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan berbagai barang bukti dari 89 perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan digelar di halaman kantor Kejari Kabupaten Tangerang, Kamis (13/11/2025), dan dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Tangerang.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis narkotika, obat-obatan terlarang, senjata api, dan barang kejahatan lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Afrillianna Purba, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kejari untuk menjalankan tugas penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kegiatan ini adalah wujud komitmen kami dalam menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional dan transparan,” ujar Afrillianna di sela kegiatan.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:

-Narkotika jenis sabu seberat 287,7837 gram

-Ganja seberat 5 kilogram (kg)

Tembakau sintetis sebanyak 601,7783 gram

Obat-obatan terlarang:

-Tramadol 95.728 butir
-Trihexyphenidyl 2.123 butir

-Aprazolam 7 butir

-Riklona 4 butir

-Ataraz 10 butir

-Senjata api 3 pucuk

-Handphone 25 unit

-Barang lain seperti bong, pakaian, kunci letter T, timbangan digital, dan dokumen, total seluruhnya 159 item.

Barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblander, sementara ganja dan barang bukti lain dibakar hingga habis. Untuk senjata api dan senjata tajam, pemusnahan dilakukan dengan mesin las agar tidak dapat digunakan kembali.

Kegiatan ini juga turut disaksikan oleh perwakilan dari Polresta Tangerang, Kodim 0510 Tigaraksa, Pemerintah Kabupaten Tangerang, dan Badan Narkotika Kabupaten Tangerang (BNNK).

Afrillianna menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus upaya menjaga integritas lembaga kejaksaan di hadapan publik.

“Kami akan terus memastikan barang bukti perkara pidana ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku dan dimusnahkan secara terbuka sebagai bukti komitmen Kejari dalam melayani keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.

Dengan langkah tegas ini, Kejari Kabupaten Tangerang berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Tangerang.(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24

Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24