Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24
Proyek Paving Blok di SMPN 1 Rajeg Kabupaten Tangerang Tak Gunakan APD, Pekerja Ditemukan Merokok di Area Sekolah

Caption;Proyek paving blok di SMPN 1 Kabupaten Tangerang senilai Rp199 juta diduga tak patuhi aturan keselamatan kerja. Pekerja terlihat tanpa APD dan merokok di area sekolah, melanggar aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Tangerang,Bantenflash- Proyek pengerjaan paving blok halaman upacara SMPN 1 Rajeg Kabupaten Tangerang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang tahun 2025 menuai sorotan. Pasalnya, sejumlah pekerja proyek terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) selama bekerja di lingkungan sekolah.
Berdasarkan pantauan langsung Media Fixsnews.co.id pada Jumat,(7/11/2025) 10:04 Wib, para pekerja di lokasi terlihat tanpa helm, sepatu pelindung, maupun rompi keselamatan. Bahkan, beberapa di antara mereka merokok sambil bekerja, padahal aktivitas belajar mengajar masih berlangsung di sekolah tersebut.
Proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh CV Gustira Sakti dengan nilai kontrak sebesar Rp199.848.000 melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang.

Nayo, seorang pekerja yang ditemui di lokasi mengaku bahwa selama tujuh hari sudah bekerja, tidak ada pengawas proyek yang hadir secara rutin di lapangan.
“Pengawas dan mandor lagi tidak ada di lokasi,mungkinn sore datangnya. Untuk APD, Kami cuma dikasih tiga helm dan tiga rompi saja,” ungkapnya.
Melanggar Aturan Kawasan Tanpa Rokok
Kegiatan pekerja yang merokok di area sekolah jelas bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Lingkungan Sekolah, yang menegaskan bahwa area sekolah merupakan zona larangan merokok.
Selain itu, Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok, serta Peraturan Bupati Nomor 95 Tahun 2019 sebagai pelaksanaannya, juga melarang merokok di tempat belajar-mengajar, kantor pemerintah, tempat ibadah, dan fasilitas umum, kecuali di area khusus yang telah ditetapkan.
Saat media mencoba melakukan konfirmasi ke pihak sekolah, satpam SMPN 1 Kabupaten Tangerang menyampaikan bahwa kepala sekolah dan wakil kepala sekolah (humas) sedang tidak berada di tempat.
“Kepala sekolah dan wakasek humas sedang keluar, belum kembali,” ujar satpam kepada media.
Kemudian, saat media kembali ke sekolah pada pukul 14.38 WIB, Jumat (7/11/2025), tidak tampak satu pun guru, pegawai, maupun satpam yang berjaga. Hanya terlihat sejumlah siswa sedang mengikuti latihan pramuka di halaman sekolah.
“Tadi kepala sekolah ada, tapi sudah pulang, termasuk para guru,” kata seorang siswa kepada wartawan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah maupun pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi terkait pelaksanaan proyek paving blok yang diduga tidak mematuhi standar keselamatan kerja (K3) dan aturan kawasan tanpa rokok (KTR) tersebut.(red)
Leave a Reply
Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24
Warning: Undefined array key "desktop" in /home/intisebe/bantenflash.id/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-ads.php on line 24








